Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat Terancam Dipecat
Jum'at, 11 September 2020 - 07:32 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut politisi senior Partai Golkar ini mengatakan, dengan persoalan tersebut, maka pihak DPP Partai Golkar akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan partai kepada Ketua DPD I Partai Golkar Papua Barat, Alfons Manibuy, dan ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Teluk Bintuni, Yohanis Anisto Manibuy, karena ini menyangkut harga diri dan marwah Partai Golkar .
Derek menegaskan, penanganan kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Komisi Kode Etik Partai Golkar di Jakarta. Menurutnya, jika pelanggaran yang dilakukan kedua kader Partai Golkar ini termasuk berat, maka kemungkinan besar jabatan dan keanggotaan keduanya di Partai Golkar bakal dicopot.
"Itu akan masuk di etik (sidang etik).Kita punya dewan etik, dan ini pelanggaran etika. Pelanggaran etika itu lebih tegas dari pada kita bersidang di Mahkamah Partai, terkait masalah Musda (Sengketa Musda III DPD Partai Golkar Papua Barat). Karena dampak dari pelanggaran etik ini, yang pertama, keanggotaan seseorang di cabut, kepengurusannya dia langsung di copot," jelasnya
"Kalau dia anggota dewan aktif (DPRD), kalau dewan etik sudah perintahkan dia dicabut keanggotaannya, maka dia gugur. Gugur keanggotaan partai, berarti keanggotaan DPRDnya ikut gugur. Jadi ada dua mahkamah yang bersidang di DPP Partai Golkar ini, ada mahkamah partai, ada dewan etik," ungkap Derek.
"Dan hati-hati, dia ini sudah melangar baik keputusan PO 15 tentang disiplin organisasi, yang kedua dia melanggar tentang dewan etik sendiri. Yang ketiga ada pakta integritas, semua kader itu wajib tandatangan pakta integritas, setia dan patuh menjaga harkat dan martabat serta wibawa partai. Harus mentaati dan melaksanakan keputusan partai dan yang paling penting, dia bersedia loyal memenangkan seluruh keputusan partai," jelasnya.
(Baca juga: Tak Pakai Masker di Tempat Umum, Tiga Warga Dihukum Sapu Fasum )
Saat ini menurut Derek Loupatty, DPP Partai Golkar tengah menangani kasus sengketa Musda DPD Partai Golkar Papua Barat, yang melibatkan pelapor, Ketua DPD II Partai Golkar Kota Sorong, Lambert Jitmau yang menilai, terpilihnya Alfons Manibuy sebagai ketua DPD I Partai Golkar Papua Barat, penuh dengan kecurangan dan cacat hukum.
Derek menegaskan, penanganan kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Komisi Kode Etik Partai Golkar di Jakarta. Menurutnya, jika pelanggaran yang dilakukan kedua kader Partai Golkar ini termasuk berat, maka kemungkinan besar jabatan dan keanggotaan keduanya di Partai Golkar bakal dicopot.
"Itu akan masuk di etik (sidang etik).Kita punya dewan etik, dan ini pelanggaran etika. Pelanggaran etika itu lebih tegas dari pada kita bersidang di Mahkamah Partai, terkait masalah Musda (Sengketa Musda III DPD Partai Golkar Papua Barat). Karena dampak dari pelanggaran etik ini, yang pertama, keanggotaan seseorang di cabut, kepengurusannya dia langsung di copot," jelasnya
"Kalau dia anggota dewan aktif (DPRD), kalau dewan etik sudah perintahkan dia dicabut keanggotaannya, maka dia gugur. Gugur keanggotaan partai, berarti keanggotaan DPRDnya ikut gugur. Jadi ada dua mahkamah yang bersidang di DPP Partai Golkar ini, ada mahkamah partai, ada dewan etik," ungkap Derek.
"Dan hati-hati, dia ini sudah melangar baik keputusan PO 15 tentang disiplin organisasi, yang kedua dia melanggar tentang dewan etik sendiri. Yang ketiga ada pakta integritas, semua kader itu wajib tandatangan pakta integritas, setia dan patuh menjaga harkat dan martabat serta wibawa partai. Harus mentaati dan melaksanakan keputusan partai dan yang paling penting, dia bersedia loyal memenangkan seluruh keputusan partai," jelasnya.
(Baca juga: Tak Pakai Masker di Tempat Umum, Tiga Warga Dihukum Sapu Fasum )
Saat ini menurut Derek Loupatty, DPP Partai Golkar tengah menangani kasus sengketa Musda DPD Partai Golkar Papua Barat, yang melibatkan pelapor, Ketua DPD II Partai Golkar Kota Sorong, Lambert Jitmau yang menilai, terpilihnya Alfons Manibuy sebagai ketua DPD I Partai Golkar Papua Barat, penuh dengan kecurangan dan cacat hukum.
(eyt)
Lihat Juga :