Sindikat Jual Bayi asal Jabar Rp254 Juta ke Singapura, Modusnya Adopsi Ilegal
Kamis, 31 Juli 2025 - 12:25 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini, ujar Ditreskrimum, masih mengejar dua tersangka lain yang masuk DPO atau buron, yaitu, Wiwit dan Yuyun Yuningsih. Selain itu, sistem adopsi di Singapura sedang mereka dalami.
"Kami sedang pelajari sistem adopsi di Singapura. Kalau adopsi kan bukan jual beli. Tetapi kami cek dari dokumen aktanya, berapa nilai kompensasi yang diberikan kepada sindikatnya. Selintas itu dilihat ada fee untuk agen Indonesia," ujar Kombes Surawan
"Kami lihat mensrea (niat jahat). Dengan diberikan kompensasi itu, apakah termasuk jual beli atau tidak," tutur Dirreskrimum.
Dua hari yang lalu, polisi kembali menyelematkan dua bayi bersamaan dengan meringkus 6 tersangka baru. Akan tetapi Surawan masih mendalami apakah dua bayi tersebut masuk ke bagian 25 bayi atau bukan.
"Bayi ini dibawa-bawa selama tersangka kabur. Tadinya di Pontianak, dibawa ke Ketapang, dan terakhir di Marau," ucapnya.
Dalam kasus ini, kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Mereka terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," tutur Surawan.
"Kami sedang pelajari sistem adopsi di Singapura. Kalau adopsi kan bukan jual beli. Tetapi kami cek dari dokumen aktanya, berapa nilai kompensasi yang diberikan kepada sindikatnya. Selintas itu dilihat ada fee untuk agen Indonesia," ujar Kombes Surawan
"Kami lihat mensrea (niat jahat). Dengan diberikan kompensasi itu, apakah termasuk jual beli atau tidak," tutur Dirreskrimum.
Dua hari yang lalu, polisi kembali menyelematkan dua bayi bersamaan dengan meringkus 6 tersangka baru. Akan tetapi Surawan masih mendalami apakah dua bayi tersebut masuk ke bagian 25 bayi atau bukan.
"Bayi ini dibawa-bawa selama tersangka kabur. Tadinya di Pontianak, dibawa ke Ketapang, dan terakhir di Marau," ucapnya.
Dalam kasus ini, kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Mereka terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," tutur Surawan.
(shf)
Lihat Juga :