Sindikat Jual Bayi asal Jabar Rp254 Juta ke Singapura, Modusnya Adopsi Ilegal
Kamis, 31 Juli 2025 - 12:25 WIB
loading...
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan sindikat perdagangan orang menjual bayi seharga Rp254 juta lebih ke Singapura dengan modus adopsi ilegal. Foto/IstFoto/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Sindikat perdagangan orang menjual bayi-bayi asal Jawa Barat (Jabar) dengan harga lebih dari 20.000 Dolar Singapura atau setara Rp254 juta untuk setiap bayi. Para pelaku diketahui telah menjual 25 bayi asal Jabar ke Singapura.
Bayi tersebut dijual dengan modus adopsi ilegal. Sejauh ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mendata sebanyak 25 bayi asal Jabar jadi korban sindikat ini. Sebanyak 15 bayi di antaranya telah dijual oleh sindikat dengan modus adopsi.
Baca juga: Tersangka Kasus Penjual 25 Bayi ke Singapura: Saya Benci Orang Tua Korban, Sudah Jual tapi Lapor Polisi!
Kemudian, 4 bayi hilang tidak diketahui keberadaannya setelah ditolak oleh Imigrasi Singapura. Sementara, sebanyak 8 bayi berhasil diamankan. Saat ini, 8 bayi itu dititipkan di sebuah panti asuhan di Kota Bandung.
Bayi-bayi malang asal Jawa Barat tersebut dibeli dari orang tua kandung oleh para pelaku sindikat dengan kisaran harga antara Rp11 juta-Rp16 juta. Perekrutan atau pencarian korban dilakukan melalui media sosial (medsos).
Ditreskrimum Polda Jabar masih terus melakukan pengembangan kasus ini secara mendalam untuk membongkar jaringan sindikat human trafficking hingga ke akar-akarnya.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, harga jual bayi lebih dari 20.000 Dolar Singapura atau setara dengan Rp254 juta.
Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
"Hasil penjualan bayi itu digunakan para pelaku untuk mengganti biaya melahirkan, biaya makan bayi, segala macam, termasuk fee," kata Dirreskrimum, Kamis, (31/7/2025).
Kombes Surawan menyatakan, harga tersebut diketahui dari 12 akta notaris adopsi yang disita dari rumah milik Siu Ha alias SH, salah satu tersangka. Akta tersebut dibuat dalam bahasa Inggris di Kalimantan. Akta itu digunakan sebagai bukti transaksi adopsi antara pelaku dengan adopter di Singapura.
"Ada 12 akta yang kami temukan. Itu merupakan akta adopsi bayi-bayi ini. Kami juga mendapatkan rekening para pelaku," ujar Kombes Surawan.
Transaksi dan pencairan uang, tutur Dirreskrimum, dilakukan di Singapura melalui Lily S alias Popo, yang merupakan otak dari sindikat perdagangan bayi ini setelah menyerahkan bayi ke pengadopsi.
Perempuan berusia 69 tahun tersebut merupakan residivis dalam kasus serupa yang terjadi di Jakarta Utara.
"Bayi dia ditawarkan lewat video call. Kalau yang di Singapura oke, bayi diberangkatkan ke Pontianak ke bagian pembuatan dokumen-dokumen. Setelah itu dikirim ke Singapura," tutur Dirreskrimum.
"Keterangan dari Popo, agensi dia sudah terhubung dengan agensi di sana (Singapura). Kami cek agensi di sana, resmi atau tidak," ucap Kombes Surawan.
Saat ini, ujar Ditreskrimum, masih mengejar dua tersangka lain yang masuk DPO atau buron, yaitu, Wiwit dan Yuyun Yuningsih. Selain itu, sistem adopsi di Singapura sedang mereka dalami.
"Kami sedang pelajari sistem adopsi di Singapura. Kalau adopsi kan bukan jual beli. Tetapi kami cek dari dokumen aktanya, berapa nilai kompensasi yang diberikan kepada sindikatnya. Selintas itu dilihat ada fee untuk agen Indonesia," ujar Kombes Surawan
"Kami lihat mensrea (niat jahat). Dengan diberikan kompensasi itu, apakah termasuk jual beli atau tidak," tutur Dirreskrimum.
Dua hari yang lalu, polisi kembali menyelematkan dua bayi bersamaan dengan meringkus 6 tersangka baru. Akan tetapi Surawan masih mendalami apakah dua bayi tersebut masuk ke bagian 25 bayi atau bukan.
"Bayi ini dibawa-bawa selama tersangka kabur. Tadinya di Pontianak, dibawa ke Ketapang, dan terakhir di Marau," ucapnya.
Dalam kasus ini, kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Mereka terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," tutur Surawan.
Bayi tersebut dijual dengan modus adopsi ilegal. Sejauh ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mendata sebanyak 25 bayi asal Jabar jadi korban sindikat ini. Sebanyak 15 bayi di antaranya telah dijual oleh sindikat dengan modus adopsi.
Baca juga: Tersangka Kasus Penjual 25 Bayi ke Singapura: Saya Benci Orang Tua Korban, Sudah Jual tapi Lapor Polisi!
Kemudian, 4 bayi hilang tidak diketahui keberadaannya setelah ditolak oleh Imigrasi Singapura. Sementara, sebanyak 8 bayi berhasil diamankan. Saat ini, 8 bayi itu dititipkan di sebuah panti asuhan di Kota Bandung.
Bayi-bayi malang asal Jawa Barat tersebut dibeli dari orang tua kandung oleh para pelaku sindikat dengan kisaran harga antara Rp11 juta-Rp16 juta. Perekrutan atau pencarian korban dilakukan melalui media sosial (medsos).
Ditreskrimum Polda Jabar masih terus melakukan pengembangan kasus ini secara mendalam untuk membongkar jaringan sindikat human trafficking hingga ke akar-akarnya.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, harga jual bayi lebih dari 20.000 Dolar Singapura atau setara dengan Rp254 juta.
Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
"Hasil penjualan bayi itu digunakan para pelaku untuk mengganti biaya melahirkan, biaya makan bayi, segala macam, termasuk fee," kata Dirreskrimum, Kamis, (31/7/2025).
Kombes Surawan menyatakan, harga tersebut diketahui dari 12 akta notaris adopsi yang disita dari rumah milik Siu Ha alias SH, salah satu tersangka. Akta tersebut dibuat dalam bahasa Inggris di Kalimantan. Akta itu digunakan sebagai bukti transaksi adopsi antara pelaku dengan adopter di Singapura.
"Ada 12 akta yang kami temukan. Itu merupakan akta adopsi bayi-bayi ini. Kami juga mendapatkan rekening para pelaku," ujar Kombes Surawan.
Transaksi dan pencairan uang, tutur Dirreskrimum, dilakukan di Singapura melalui Lily S alias Popo, yang merupakan otak dari sindikat perdagangan bayi ini setelah menyerahkan bayi ke pengadopsi.
Perempuan berusia 69 tahun tersebut merupakan residivis dalam kasus serupa yang terjadi di Jakarta Utara.
"Bayi dia ditawarkan lewat video call. Kalau yang di Singapura oke, bayi diberangkatkan ke Pontianak ke bagian pembuatan dokumen-dokumen. Setelah itu dikirim ke Singapura," tutur Dirreskrimum.
"Keterangan dari Popo, agensi dia sudah terhubung dengan agensi di sana (Singapura). Kami cek agensi di sana, resmi atau tidak," ucap Kombes Surawan.
Saat ini, ujar Ditreskrimum, masih mengejar dua tersangka lain yang masuk DPO atau buron, yaitu, Wiwit dan Yuyun Yuningsih. Selain itu, sistem adopsi di Singapura sedang mereka dalami.
"Kami sedang pelajari sistem adopsi di Singapura. Kalau adopsi kan bukan jual beli. Tetapi kami cek dari dokumen aktanya, berapa nilai kompensasi yang diberikan kepada sindikatnya. Selintas itu dilihat ada fee untuk agen Indonesia," ujar Kombes Surawan
"Kami lihat mensrea (niat jahat). Dengan diberikan kompensasi itu, apakah termasuk jual beli atau tidak," tutur Dirreskrimum.
Dua hari yang lalu, polisi kembali menyelematkan dua bayi bersamaan dengan meringkus 6 tersangka baru. Akan tetapi Surawan masih mendalami apakah dua bayi tersebut masuk ke bagian 25 bayi atau bukan.
"Bayi ini dibawa-bawa selama tersangka kabur. Tadinya di Pontianak, dibawa ke Ketapang, dan terakhir di Marau," ucapnya.
Dalam kasus ini, kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Mereka terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," tutur Surawan.
(shf)
Lihat Juga :