Sindikat Jual Bayi asal Jabar Rp254 Juta ke Singapura, Modusnya Adopsi Ilegal
Kamis, 31 Juli 2025 - 12:25 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
"Hasil penjualan bayi itu digunakan para pelaku untuk mengganti biaya melahirkan, biaya makan bayi, segala macam, termasuk fee," kata Dirreskrimum, Kamis, (31/7/2025).
Kombes Surawan menyatakan, harga tersebut diketahui dari 12 akta notaris adopsi yang disita dari rumah milik Siu Ha alias SH, salah satu tersangka. Akta tersebut dibuat dalam bahasa Inggris di Kalimantan. Akta itu digunakan sebagai bukti transaksi adopsi antara pelaku dengan adopter di Singapura.
"Ada 12 akta yang kami temukan. Itu merupakan akta adopsi bayi-bayi ini. Kami juga mendapatkan rekening para pelaku," ujar Kombes Surawan.
Transaksi dan pencairan uang, tutur Dirreskrimum, dilakukan di Singapura melalui Lily S alias Popo, yang merupakan otak dari sindikat perdagangan bayi ini setelah menyerahkan bayi ke pengadopsi.
Perempuan berusia 69 tahun tersebut merupakan residivis dalam kasus serupa yang terjadi di Jakarta Utara.
"Bayi dia ditawarkan lewat video call. Kalau yang di Singapura oke, bayi diberangkatkan ke Pontianak ke bagian pembuatan dokumen-dokumen. Setelah itu dikirim ke Singapura," tutur Dirreskrimum.
"Keterangan dari Popo, agensi dia sudah terhubung dengan agensi di sana (Singapura). Kami cek agensi di sana, resmi atau tidak," ucap Kombes Surawan.
"Hasil penjualan bayi itu digunakan para pelaku untuk mengganti biaya melahirkan, biaya makan bayi, segala macam, termasuk fee," kata Dirreskrimum, Kamis, (31/7/2025).
Kombes Surawan menyatakan, harga tersebut diketahui dari 12 akta notaris adopsi yang disita dari rumah milik Siu Ha alias SH, salah satu tersangka. Akta tersebut dibuat dalam bahasa Inggris di Kalimantan. Akta itu digunakan sebagai bukti transaksi adopsi antara pelaku dengan adopter di Singapura.
"Ada 12 akta yang kami temukan. Itu merupakan akta adopsi bayi-bayi ini. Kami juga mendapatkan rekening para pelaku," ujar Kombes Surawan.
Transaksi dan pencairan uang, tutur Dirreskrimum, dilakukan di Singapura melalui Lily S alias Popo, yang merupakan otak dari sindikat perdagangan bayi ini setelah menyerahkan bayi ke pengadopsi.
Perempuan berusia 69 tahun tersebut merupakan residivis dalam kasus serupa yang terjadi di Jakarta Utara.
"Bayi dia ditawarkan lewat video call. Kalau yang di Singapura oke, bayi diberangkatkan ke Pontianak ke bagian pembuatan dokumen-dokumen. Setelah itu dikirim ke Singapura," tutur Dirreskrimum.
"Keterangan dari Popo, agensi dia sudah terhubung dengan agensi di sana (Singapura). Kami cek agensi di sana, resmi atau tidak," ucap Kombes Surawan.
Lihat Juga :