Rumah Bandar Narkoba di Bandung Digerebek, Polisi Sita 1,2 Juta Obat Terlarang
Selasa, 29 Juli 2025 - 21:10 WIB
loading...
A
A
A
Setelah dibuntuti, kata Kapolrestabes, pengecer itu menuju ke kontrakan ini. Kemudian petugas melakukan penggerebekan pada Minggu 27 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Terima Kiriman 3 Kg Ganja, 2 Bandar Narkoba Digulung di Bandung
"Di dalam rumah kontrakan ini, petugas menemukan sebanyak 1.271.000 butir obat keras terlarang terdiri atas trihexyphenidyl, Tramadol, Double Y, Heximer, Dextro, dan Nexax," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya dan Wakil Wali Kota Erwin di lokasi penggebekan, Selasa (29/7/2025).
Kombes Budi menyatakan, saat penggerebekan, bandar obat terlarang berinisial AJ berhasil kabur dari pintu belakang. Saat ini, AZ telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
"Selain 1,2 juta lebih obat terlarang, kami juga menyita mobil Honda Jazz berpelat nomor polisi D 1402 VZE, satu STNK, satu unit motor D 3425 EL, satu buku catatan, KTP, SIM, dan buku tabungan. Semua barang bukti itu milik bandar AZ," ujar Kombes Budi.
"Tersangka ini sudah kami nyatakan DPO. Kami telah mendapatkan alamatnya dan saat ini dalam pengejaran, ini fotonya. Semua milik AZ tertinggal dini, dari mobil, KTP, SIM, dan lain-lain," tutur Kapolrestabes seraya menunjukkan foto wajah AZ.
Kombes Budi mengatakan, berdasarkan keterangan tetangga, AZ telah tinggal di rumah kontrakan ini selama 1 tahun. Rumah kontrakan ini dijadikan gudang atau tempat penyimpanan obat terlarang bukan produksi. Dari sini, AZ mendistribusikan obat terlarang ke pengecer.
Akibat perbuatannya, tersangka AZ melanggar Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Terima Kiriman 3 Kg Ganja, 2 Bandar Narkoba Digulung di Bandung
"Di dalam rumah kontrakan ini, petugas menemukan sebanyak 1.271.000 butir obat keras terlarang terdiri atas trihexyphenidyl, Tramadol, Double Y, Heximer, Dextro, dan Nexax," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya dan Wakil Wali Kota Erwin di lokasi penggebekan, Selasa (29/7/2025).
Kombes Budi menyatakan, saat penggerebekan, bandar obat terlarang berinisial AJ berhasil kabur dari pintu belakang. Saat ini, AZ telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
"Selain 1,2 juta lebih obat terlarang, kami juga menyita mobil Honda Jazz berpelat nomor polisi D 1402 VZE, satu STNK, satu unit motor D 3425 EL, satu buku catatan, KTP, SIM, dan buku tabungan. Semua barang bukti itu milik bandar AZ," ujar Kombes Budi.
"Tersangka ini sudah kami nyatakan DPO. Kami telah mendapatkan alamatnya dan saat ini dalam pengejaran, ini fotonya. Semua milik AZ tertinggal dini, dari mobil, KTP, SIM, dan lain-lain," tutur Kapolrestabes seraya menunjukkan foto wajah AZ.
Kombes Budi mengatakan, berdasarkan keterangan tetangga, AZ telah tinggal di rumah kontrakan ini selama 1 tahun. Rumah kontrakan ini dijadikan gudang atau tempat penyimpanan obat terlarang bukan produksi. Dari sini, AZ mendistribusikan obat terlarang ke pengecer.
Akibat perbuatannya, tersangka AZ melanggar Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Lihat Juga :