Terima Kiriman 3 Kg Ganja, 2 Bandar Narkoba Digulung di Bandung
Minggu, 10 Desember 2023 - 09:26 WIB
loading...
Polres Cimahi mengamankan dua bandar dengan barang bukti ganja 3 Kg. Foto/Istimewa
A
A
A
CIMAHI - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan dua pengedar narkotika jenis ganja bernama Aditya alias Adit (24) dan Ahmadi alias Madi (26). Polisi menyita barang bukti ganja seberat 3 kilogram.
Kedua pengedar diamankan pada Jumat (8/12) malam setelah mengambil barang haram dari jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Bandung. ”Pelaku kita amankan di jasa ekspedisi di Kabupaten Bandung,” kata Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansyah, Minggu (10/12/2023).
Baca Juga: Bandar Ganja Jaringan DIY Berhasil Dibongkar, Pelakunya Mahasiswa
Barang terlarang itu merupakan milik tersangka Sofian alias Pian yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Paket ganja seberat 3.018 gram atau 3 kilogram lebih itu dibagi menjadi tiga paket dengan berat setiap paketnya 1 kilogram yang dibungkus menggunakan kardus.
”Jadi barang ini milik tersangka Pian, dia yang kirim dan diambil ke tersangka Adit dan Madi. Sudah 5 kali kirim dengan jasa ekspedisi yang sama dan paketnya selalu 3 kilogram,” ungkap Tanwin.
Kedua pengedar diamankan pada Jumat (8/12) malam setelah mengambil barang haram dari jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Bandung. ”Pelaku kita amankan di jasa ekspedisi di Kabupaten Bandung,” kata Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansyah, Minggu (10/12/2023).
Baca Juga: Bandar Ganja Jaringan DIY Berhasil Dibongkar, Pelakunya Mahasiswa
Barang terlarang itu merupakan milik tersangka Sofian alias Pian yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Paket ganja seberat 3.018 gram atau 3 kilogram lebih itu dibagi menjadi tiga paket dengan berat setiap paketnya 1 kilogram yang dibungkus menggunakan kardus.
”Jadi barang ini milik tersangka Pian, dia yang kirim dan diambil ke tersangka Adit dan Madi. Sudah 5 kali kirim dengan jasa ekspedisi yang sama dan paketnya selalu 3 kilogram,” ungkap Tanwin.
Lihat Juga :