4 Perusahaan Disegel karena Karhutla, PT TMP: Di Luar HGU dan Operasional Kami
Senin, 28 Juli 2025 - 12:11 WIB
loading...
A
A
A
"Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen Pol Rizal Irawan, Sabtu (26/7/2025).
Adapun empat perusahaan yang disegel merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan).
Baca juga: 16 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Riau
Hal itu ditanggapi oleh salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang disebutkan disegel, yakni PT Tunggal Mitra Plantation (PT TMP) dengan memberikan penjelasan.
"Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas insiden kebakaran lahan yang terjadi. PT TMP turut merasakan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan, masyarakat, dan seluruh pihak yang terdampak. Kami percaya bahwa perlindungan hutan dan lingkungan hidup adalah tanggung jawab bersama yang tidak dapat ditawar," tegas TMP dalam keterangan resmi, dikutip Senin (28/7/2025).
Adapun empat perusahaan yang disegel merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan).
Baca juga: 16 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Riau
Hal itu ditanggapi oleh salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang disebutkan disegel, yakni PT Tunggal Mitra Plantation (PT TMP) dengan memberikan penjelasan.
"Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas insiden kebakaran lahan yang terjadi. PT TMP turut merasakan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan, masyarakat, dan seluruh pihak yang terdampak. Kami percaya bahwa perlindungan hutan dan lingkungan hidup adalah tanggung jawab bersama yang tidak dapat ditawar," tegas TMP dalam keterangan resmi, dikutip Senin (28/7/2025).
Lihat Juga :