4 Perusahaan Disegel karena Karhutla, PT TMP: Di Luar HGU dan Operasional Kami
Senin, 28 Juli 2025 - 12:11 WIB
loading...
Penyegelan empat perusahaan perkebunan oleh Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH berbuntut panjang. Pihak perusahan menyatakan peristiwa itu bukan di HGU dan konsesi mereka. Foto/Ist
A
A
A
ROKAN HILIR - Penyegelan terhadap empat perusahaan perkebunan di Riau oleh Tim Deputi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) berbuntut panjang. Pihak perusahaan memberikan klarifikasi dan keterangan resmi bahwa lokasi diluar HKU dan operasional mereka.
Sebelumnya, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau.
Baca juga: Penanganan Karhutla di Riau, 4 Perusahaan Perkebunan Disegel
Berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH mendeteksi sejumlah titik panas (hotspot) di area konsesi enam perusahaan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyegelan dan penghentian operasional.
Sebelumnya, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau.
Baca juga: Penanganan Karhutla di Riau, 4 Perusahaan Perkebunan Disegel
Berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH mendeteksi sejumlah titik panas (hotspot) di area konsesi enam perusahaan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyegelan dan penghentian operasional.
Lihat Juga :