Bripka Yuyun Sanjaya, Pembunuh Ragil di Sel Tahanan Divonis 15 Tahun Penjara
Jum'at, 25 Juli 2025 - 13:23 WIB
loading...
A
A
A
Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan secara intensif, akhirnya Polda Jambi memastikan Ragil Alfarizi tewas dianiaya dua anggota Bripka Yuyun Sanjaya bin Sudarjo dan Brigadir Faskal Wildanu Putra bin Lukman Hamli.
Dari hasil autopsi, korban bukan meninggal karena gantung diri. Ragil meninggal dunia akibat pendarahan di bagian kepala belakang. Sedangkan korban, diamankan oleh anggota Polsek Kumpeh Ilir dalam kasus dugaan pencurian.
Kedua anggota tersebut dijerat terkait pembunuhan dan perampasan hak/kewajiban seseorang sebagaimana dalam rumusan Pasal 338 subsider Pasal 351 subsider Pasal 333 KUHP.
Meski terdakwa Yuyun telah divonis 15 tahun, namun pelaku lainnya, Vaskal masih belum vonis. Dia disidang terpisah setelah terdakwa Yuyun.
Dari hasil autopsi, korban bukan meninggal karena gantung diri. Ragil meninggal dunia akibat pendarahan di bagian kepala belakang. Sedangkan korban, diamankan oleh anggota Polsek Kumpeh Ilir dalam kasus dugaan pencurian.
Kedua anggota tersebut dijerat terkait pembunuhan dan perampasan hak/kewajiban seseorang sebagaimana dalam rumusan Pasal 338 subsider Pasal 351 subsider Pasal 333 KUHP.
Meski terdakwa Yuyun telah divonis 15 tahun, namun pelaku lainnya, Vaskal masih belum vonis. Dia disidang terpisah setelah terdakwa Yuyun.
(cip)
Lihat Juga :