Bripka Yuyun Sanjaya, Pembunuh Ragil di Sel Tahanan Divonis 15 Tahun Penjara

Jum'at, 25 Juli 2025 - 13:23 WIB
loading...
Bripka Yuyun Sanjaya,...
Bripka Yuyun Sanjaya bin Sudarjo divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Muarojambi. Foto/SindoNews
A A A
MUAROJAMBI - Bripka Yuyun Sanjaya bin Sudarjo divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Muarojambi. Oknum anggota polisi ini terbukti bersalah menganiaya Ragil Alfarizi (20) hingga tewas di sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim Roro Endang Dewi Nugraheni dan Hakim Anggota Syara Fitriani dan Andi Setiawan dalam sidang putusan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Muarojambi hari ini, Jumat (25/7/2025).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi selama 15 tahun penjara. "Sesuai fakta dipersidangan, maka JPU menuntut 15 tahun penjara," tegas Kasi Intel Kejari Muaro Jambi Anger.

Baca juga: Keluarga Minta Keadilan usai Fendi Tewas di Tahanan Polres Kepahiang

Dalam amar putusan hakim, vonis terdakwa tersebut dikurangi masa tahanan. Disamping itu, pihaknya juga meminta agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, hakim menyebut jika dari hasil pemeriksaan medis, terdapat tujuh luka di leher korban, kemudian memar di bagian kepala, patah batang otak akibat benturan keras.

Tidak hanya itu, seluruh kepala mengalami pendarahan hebat sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Ironisnya, korban meninggal dunia terlebih dahulu sebelum ditemukan tergantung di sel tahanan.

Baca juga: Terungkap, Tahanan Tewas Pendarahan Hebat di Kepala Ternyata Dianiaya 2 Polisi

Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan secara intensif, akhirnya Polda Jambi memastikan Ragil Alfarizi tewas dianiaya dua anggota Bripka Yuyun Sanjaya bin Sudarjo dan Brigadir Faskal Wildanu Putra bin Lukman Hamli.


Dari hasil autopsi, korban bukan meninggal karena gantung diri. Ragil meninggal dunia akibat pendarahan di bagian kepala belakang. Sedangkan korban, diamankan oleh anggota Polsek Kumpeh Ilir dalam kasus dugaan pencurian.

Kedua anggota tersebut dijerat terkait pembunuhan dan perampasan hak/kewajiban seseorang sebagaimana dalam rumusan Pasal 338 subsider Pasal 351 subsider Pasal 333 KUHP.

Meski terdakwa Yuyun telah divonis 15 tahun, namun pelaku lainnya, Vaskal masih belum vonis. Dia disidang terpisah setelah terdakwa Yuyun.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Menkeu AS Sebut Zelensky...
Menkeu AS Sebut Zelensky Bajingan Kecil Bertingkah seperti Mr Bean yang Sakau
Belanda Pesta Gol, Swedia...
Belanda Pesta Gol, Swedia Dibantai 5-1 di Houston
Krisis Politik Inggris...
Krisis Politik Inggris Makin Parah, PM Keir Starmer Bersiap Mengundurkan Diri
Berita Terkini
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved