Aksi Bejat Pengurus Tempat Ibadah di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun Terekam CCTV
Selasa, 22 Juli 2025 - 13:04 WIB
loading...
A
A
A
Kombes Budi mengatakan, tersangka DW baru sekali melakukan aksi bejatnya terhadap korban. Namun, polisi akan mendalami pengakuan itu dengan menggali kesaksian warga dan anak-anak di sekitar lokasi kejadian.
"Pelaku mengaku baru satu kali (mencabuli korban), tetapi nanti tetap kami akan mencoba mencari tahu apakah di lingkungan tersebut ada korban lain atau tidak,” ucap Kombes Budi.
Kapolrestabes memastikan, Unit PPA memberikan pendampingan psikologis terhadap korban. Selain itu, polisi juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah mengidap kelainan pedofilia atau kecenderungan seksual terhadap anak kecil atau tidak.
“Karena korban ini anak di bawah umur, kami akan memberikan perlindungan. Kami akan memberikan konseling dan pemeriksaan khusus oleh Unit PPA, sehingga tidak merasa terbebani,” ujar Kapolrestabes Bandung.
Akibat perbuatan bejatnya, tutur Kombes Budi, tersangka DW dijerat Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2016, peraturan pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Peraduan Anak-anak dengan Perbuatan Cabul.
“Tersangka terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutur Kombes Budi.
"Pelaku mengaku baru satu kali (mencabuli korban), tetapi nanti tetap kami akan mencoba mencari tahu apakah di lingkungan tersebut ada korban lain atau tidak,” ucap Kombes Budi.
Kapolrestabes memastikan, Unit PPA memberikan pendampingan psikologis terhadap korban. Selain itu, polisi juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah mengidap kelainan pedofilia atau kecenderungan seksual terhadap anak kecil atau tidak.
“Karena korban ini anak di bawah umur, kami akan memberikan perlindungan. Kami akan memberikan konseling dan pemeriksaan khusus oleh Unit PPA, sehingga tidak merasa terbebani,” ujar Kapolrestabes Bandung.
Akibat perbuatan bejatnya, tutur Kombes Budi, tersangka DW dijerat Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2016, peraturan pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Peraduan Anak-anak dengan Perbuatan Cabul.
“Tersangka terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutur Kombes Budi.
(shf)
Lihat Juga :