Aksi Bejat Pengurus Tempat Ibadah di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun Terekam CCTV

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:04 WIB
loading...
Aksi Bejat Pengurus...
Seorang pengurus tempat ibadah di kawasan Dunguscariang, Jalan Rajawali, Andir, Kota Bandung, berinisial DW (56) ditangkap polisi karena diduga mencabuli bocah. Foto/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Seorang pengurus tempat ibadah di kawasan Dunguscariang, Jalan Rajawali, Kecamatan Andir, Kota Bandung, berinisial DW (56) ditangkap polisi. DW diduga mencabuli bocah perempuan berumur 8 tahun. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban mengadu ke keluarganya telah dicabuli pelaku DW.

Atas laporan itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan.

Baca juga: Anggota DPRD Depok Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak Ditahan

Hasil penyelidikan, penyidik mendapatkan video CCTV di tempat ibadah yang merekam aksi bejat pelaku DW terhadap korban.



"Berdasarkan alat bukti dan ketarangan saksi, petugas menangkap DW tanpa perlawanan," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Abdul Rachman, Selasa (22/7/2025).

Kronologi kejadian, ujar Kombes Budi, peristiwa pencabulan terjadi pada Jumat 11 Juli 2025 sekitar 07.55 WIB. Awalnya, korban bermain di tempat ibadah dipanggil oleh pelaku DW.

Pelaku mengiming-imingi korban uang jajan. Sebelumnya pelaku pernah memberikan uang jajan kepada korban sebesar Rp5.000.

Baca juga: Terungkap! Gubernur Dedi Mulyadi Diduga Kuat Hadiri Makan Gratis Maut di Garut

"Setelah di dalam, pelaku DW meminta korban telentang. Setelah itu pelaku mencabuli korban," ujar Kombes Budi.

Setelah kejadian, tutur Kapolrestabes, korban menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya. Setelah itu keluarga melapor ke Polsek Andir.

“Jadi pas pulang ke rumah, korban menceritakan perbuatan tersangka. Kemudian keluarga membuat laporan ke Polsek Andir. Selanjutnya, laporan diteruskan ke Unit PPA Polrestabes Bandung dan menangkap pelaku,” tutur Kapolrestabes.

Kombes Budi mengatakan, tersangka DW baru sekali melakukan aksi bejatnya terhadap korban. Namun, polisi akan mendalami pengakuan itu dengan menggali kesaksian warga dan anak-anak di sekitar lokasi kejadian.

"Pelaku mengaku baru satu kali (mencabuli korban), tetapi nanti tetap kami akan mencoba mencari tahu apakah di lingkungan tersebut ada korban lain atau tidak,” ucap Kombes Budi.

Kapolrestabes memastikan, Unit PPA memberikan pendampingan psikologis terhadap korban. Selain itu, polisi juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah mengidap kelainan pedofilia atau kecenderungan seksual terhadap anak kecil atau tidak.

“Karena korban ini anak di bawah umur, kami akan memberikan perlindungan. Kami akan memberikan konseling dan pemeriksaan khusus oleh Unit PPA, sehingga tidak merasa terbebani,” ujar Kapolrestabes Bandung.

Akibat perbuatan bejatnya, tutur Kombes Budi, tersangka DW dijerat Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2016, peraturan pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Peraduan Anak-anak dengan Perbuatan Cabul.

“Tersangka terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutur Kombes Budi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Jakarta Siapkan 24.000...
Jakarta Siapkan 24.000 CCTV Terintegrasi, Begal dan Tawuran Jadi Target Pengawasan
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Rekomendasi
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Kilang-kilang Asia Ogah Ikut Demam Minyak Teluk
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Lahirkan Calon Juara...
Lahirkan Calon Juara Dunia, PB Pertacami Fokuskan Atlet MMA Ikut 4 Kompetisi Bergengsi
Berita Terkini
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved