Pengedar Sabu di Pekanbaru Dibekuk Tanpa Perlawanan
Kamis, 10 September 2020 - 00:55 WIB
loading...
A
A
A
“Dari Tersangka didapati 1 (buah) lembar kantong plastik bening besar berklip merah yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket plastik bening ukuran besar, dan 3 (tiga) lembar plastik bening ukuran sedang berklip merah yang diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Kapolsek menerangkan, Tersangka pernah diamankan tahun 2018 dalam perkara narkotika jenis sabu, namun karena barang bukti tidak mendukung untuk penahanan, tersangka akhirnya dilakukan assesmen. (Baca juga: Sedih, Gajah di Aceh Mati Tersengat Listrik Perangkap Babi)
“Hasil interogasi tersangka inisial AP alias AT, mengakui narkotika jenis sabu berat kotor 34,95 gram, uang senilai Rp1 juta dan 1 (satu) unit motor Honda Scopy warna hitam merah No Pol BM 4766 AAA merupakan miliknya. Saat ini tersangka tersebut sudah kita amankan di Polsek Pekanbaru Kota, guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar kapolsek.
Tersangka AP alias AT juga dilakukan pengecekan urine dengan hasil positif menggunakan Amphetamine dan Methapetamine. (Baca juga: Tiga Anggota Polres Raja Ampat Dipecat secara Tidak Hormat)
“Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 atau Pasal 112 UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” ujar kapolsek.
Kapolsek menerangkan, Tersangka pernah diamankan tahun 2018 dalam perkara narkotika jenis sabu, namun karena barang bukti tidak mendukung untuk penahanan, tersangka akhirnya dilakukan assesmen. (Baca juga: Sedih, Gajah di Aceh Mati Tersengat Listrik Perangkap Babi)
“Hasil interogasi tersangka inisial AP alias AT, mengakui narkotika jenis sabu berat kotor 34,95 gram, uang senilai Rp1 juta dan 1 (satu) unit motor Honda Scopy warna hitam merah No Pol BM 4766 AAA merupakan miliknya. Saat ini tersangka tersebut sudah kita amankan di Polsek Pekanbaru Kota, guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar kapolsek.
Tersangka AP alias AT juga dilakukan pengecekan urine dengan hasil positif menggunakan Amphetamine dan Methapetamine. (Baca juga: Tiga Anggota Polres Raja Ampat Dipecat secara Tidak Hormat)
“Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 atau Pasal 112 UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” ujar kapolsek.
(boy)
Lihat Juga :