Pengedar Sabu di Pekanbaru Dibekuk Tanpa Perlawanan

Kamis, 10 September 2020 - 00:55 WIB
loading...
Pengedar Sabu di Pekanbaru...
Pengedar Sabu di Pekanbaru Dibekuk Tanpa Berlawanan. Foto/SINDOnews/Fadli
A A A
PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota menangkap AP, diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan H Agus Salim, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Rabu (9/9/2020).

“Pada hari Selasa tanggal 8 September 2020, tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan H Agus Salim tepatnya di sekitar Gang Kardina sering terjadi transaksi jual beli dan peredaran narkotika jenis sabu,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie AR.

Lanjutnya, tersangka AP alias AT (33) diamankan dari Jalan H Agus Salim, Selasa (8/9/2020) sekitar pukul 00.05 WIB.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, saya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Budi Winarko bersama tim opsnal melakukan Penyelidikan dan pengintaian pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut,” ujar Kapolsek.

Saat Tim Opsnal tiba di lokasi lanjut Kapolsek, pihaknya langsung menangkap dan menggeledah badan tersangka AP.

“Dari Tersangka didapati 1 (buah) lembar kantong plastik bening besar berklip merah yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket plastik bening ukuran besar, dan 3 (tiga) lembar plastik bening ukuran sedang berklip merah yang diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Kapolsek menerangkan, Tersangka pernah diamankan tahun 2018 dalam perkara narkotika jenis sabu, namun karena barang bukti tidak mendukung untuk penahanan, tersangka akhirnya dilakukan assesmen. (Baca juga: Sedih, Gajah di Aceh Mati Tersengat Listrik Perangkap Babi)

“Hasil interogasi tersangka inisial AP alias AT, mengakui narkotika jenis sabu berat kotor 34,95 gram, uang senilai Rp1 juta dan 1 (satu) unit motor Honda Scopy warna hitam merah No Pol BM 4766 AAA merupakan miliknya. Saat ini tersangka tersebut sudah kita amankan di Polsek Pekanbaru Kota, guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar kapolsek.

Tersangka AP alias AT juga dilakukan pengecekan urine dengan hasil positif menggunakan Amphetamine dan Methapetamine. (Baca juga: Tiga Anggota Polres Raja Ampat Dipecat secara Tidak Hormat)

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 atau Pasal 112 UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” ujar kapolsek.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Hanania Travel Sudah Bermasalah Sejak 2023
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
4.576 Polisi Diterjunkan...
4.576 Polisi Diterjunkan untuk Jaga Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Rekomendasi
Buru Puma Speedcat Ballet...
Buru Puma Speedcat Ballet di BRI Consumer Expo 2026, Dapat Gift Card Rp250 Ribu Plus Tambahan Bonus!
Airlangga Jadikan Catatan...
Airlangga Jadikan Catatan MSCI Sebagai Amunisi Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Berita Terkini
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved