Dirjen Bea dan Cukai: Rokok Ilegal Komoditas Paling Banyak Terkena Penindakan
Jum'at, 18 Juli 2025 - 20:45 WIB
loading...
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menyebut rokok ilegal komoditas paling banyak terkena penindakan. Foto/istimewa
A
A
A
KEDIRI - Bea Cukai berkomitmen memerangi peredaran barang kena cukai ilegal dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. Hal itu sebagai upaya untuk mengoptimalkan pendapatan negara.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor Bea Cukai Kediri, Jumat (18/7/2025).
Dalam kesempatan itu, Djaka memaparkan hasil penindakan terbaru di berbagai wilayah khususnya di wilayah kerja Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II. Termasuk penerapan strategi berbasis pendekatan sosio-kultural sebagai langkah preventif dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Baca juga: Urgensi Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Demi Kendalikan Konsumsi dan Optimalkan Penerimaan Negara
Hingga Juni 2025, kata Djaka, Bea Cukai telah melaksanakan 13.248 penindakan dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp3,9 triliun. Dari jumlah tersebut, komoditas rokok ilegal masih mendominasi dengan proporsi sebesar 61% dari total penindakan.
"Jika dibandingkan secara tahunan antara 2024 dan 2025, jumlah penindakan memang mengalami penurunan sebesar 4%, tetapi jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru meningkat 38%. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan," ujarnya.
Baca juga: DJP Targetkan Penerimaan Pajak Naik 13,3%, Capai Rp2.189 Triliun di 2025
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor Bea Cukai Kediri, Jumat (18/7/2025).
Dalam kesempatan itu, Djaka memaparkan hasil penindakan terbaru di berbagai wilayah khususnya di wilayah kerja Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II. Termasuk penerapan strategi berbasis pendekatan sosio-kultural sebagai langkah preventif dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Baca juga: Urgensi Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Demi Kendalikan Konsumsi dan Optimalkan Penerimaan Negara
Hingga Juni 2025, kata Djaka, Bea Cukai telah melaksanakan 13.248 penindakan dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp3,9 triliun. Dari jumlah tersebut, komoditas rokok ilegal masih mendominasi dengan proporsi sebesar 61% dari total penindakan.
"Jika dibandingkan secara tahunan antara 2024 dan 2025, jumlah penindakan memang mengalami penurunan sebesar 4%, tetapi jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru meningkat 38%. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan," ujarnya.
Baca juga: DJP Targetkan Penerimaan Pajak Naik 13,3%, Capai Rp2.189 Triliun di 2025
Lihat Juga :