Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Denda PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus 2025
Minggu, 20 Juli 2025 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A
- Penghapusan denda atas keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
“Seluruh penghapusan sanksi administrasi ini diberikan secara otomatis melalui sistem, tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak,” ujarnya.
Wujud Kepedulian dan Pemerataan
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menyampaikan bahwa momentum perayaan hari ulang tahun Jakarta dan Kemerdekaan RI menjadi saat yang tepat untuk memberikan apresiasi kepada warga.
“Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang kami hadirkan benar-benar berdampak pada kualitas hidup masyarakat. Melalui kebijakan ini, kami berharap warga merasa diringankan dan terdorong untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lusiana menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjadikan Jakarta sebagai kota yang inklusif, ramah, dan berkeadilan. Ia juga mengingatkan bahwa penghapusan sanksi hanya diberikan satu kali, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.
“Seluruh penghapusan sanksi administrasi ini diberikan secara otomatis melalui sistem, tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak,” ujarnya.
Wujud Kepedulian dan Pemerataan
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menyampaikan bahwa momentum perayaan hari ulang tahun Jakarta dan Kemerdekaan RI menjadi saat yang tepat untuk memberikan apresiasi kepada warga.
“Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang kami hadirkan benar-benar berdampak pada kualitas hidup masyarakat. Melalui kebijakan ini, kami berharap warga merasa diringankan dan terdorong untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lusiana menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjadikan Jakarta sebagai kota yang inklusif, ramah, dan berkeadilan. Ia juga mengingatkan bahwa penghapusan sanksi hanya diberikan satu kali, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.
Lihat Juga :