Berkas Perkara Dokter Cabul Priguna Dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung
Jum'at, 18 Juli 2025 - 15:20 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Korban Pemerkosaan oleh Dokter Priguna di RSHS Bandung Ungkap Kejahatan Luar Biasa Pelaku
"Benar PAP (Priguna Anugerah Pratama) hari ini dilimpahkan tahap dua. Kami selaku penuntut umum melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 18 Juli 2025 sampai 6 Agustus 2025," kata Kasi Intel.
Kapan Priguna akan menjalani persidangan? Akhmad Adi mengatakan, saat ini, jaksa Kejari Kota Bandung tengah mempersiapkan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung. Sehingga belum tahu kapan sidang akan digelar.
Menurut Akhmad Adi, setelah berkas dakwaan dilimpahkan ke PN Kota Bandung, status hukum Priguna berubah dari tersangka menjadi terdakwa.
"Kami siapkan dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas ke pengadilan. Tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sebanyak empat orang. Sebanyak 30 saksi disiapkan untuk memberikan keterangan saat sidang nanti," ujar Adi.
Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Goncang Ajie mengatakan, tersangka Priguna, barang bukti, hasil pemeriksaan saksi, telah dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung.
"Kurang lebih 20 barang bukti kami serahkan (ke Kejari Kota Bandung). Sebagaimana saat kami rilis di Polda waktu itu, nah seperti itulah barang bukti yang kami limpahkan kepada teman-teman kejaksaan," kata Kasubdit IV.
AKBP Goncang menyatakan, berkas perkara Priguna sempat dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan. Kekurangan itu meliputi keterangan saksi dan ahli. Namun kini kekurangan itu telah dilengkapi sesuai petunjuk kejaksaan.
"Benar PAP (Priguna Anugerah Pratama) hari ini dilimpahkan tahap dua. Kami selaku penuntut umum melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 18 Juli 2025 sampai 6 Agustus 2025," kata Kasi Intel.
Kapan Priguna akan menjalani persidangan? Akhmad Adi mengatakan, saat ini, jaksa Kejari Kota Bandung tengah mempersiapkan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung. Sehingga belum tahu kapan sidang akan digelar.
Menurut Akhmad Adi, setelah berkas dakwaan dilimpahkan ke PN Kota Bandung, status hukum Priguna berubah dari tersangka menjadi terdakwa.
"Kami siapkan dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas ke pengadilan. Tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sebanyak empat orang. Sebanyak 30 saksi disiapkan untuk memberikan keterangan saat sidang nanti," ujar Adi.
Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Goncang Ajie mengatakan, tersangka Priguna, barang bukti, hasil pemeriksaan saksi, telah dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung.
"Kurang lebih 20 barang bukti kami serahkan (ke Kejari Kota Bandung). Sebagaimana saat kami rilis di Polda waktu itu, nah seperti itulah barang bukti yang kami limpahkan kepada teman-teman kejaksaan," kata Kasubdit IV.
AKBP Goncang menyatakan, berkas perkara Priguna sempat dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan. Kekurangan itu meliputi keterangan saksi dan ahli. Namun kini kekurangan itu telah dilengkapi sesuai petunjuk kejaksaan.
Lihat Juga :