Berkas Perkara Dokter Cabul Priguna Dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung

Jum'at, 18 Juli 2025 - 15:20 WIB
loading...
A A A
"Ada beberapa yang harus kami lengkapi dari pemeriksaan para saksi, ahli. Setelah kami lengkapi, teman-teman kejaksaan menyatakan sudah cukup dan lengkap," ujar AKBP Goncang.

"Sehingga keluarlah P21 dan hari ini kita melaksanakan pelimpahan tahap 2, tersangka dan barang bukti," tutur Kasubdit IV.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah salah satu korban, keluarga pasien RSHS Bandung melapor ke Polda Jabar pada Maret 2025. Korban mengaku diperkosa oleh dokter Priguna di Ruang 711 Lantai 7 Gedung Ibu dan Anak Terpadu RSHS Bandung RSHS Bandung.

Priguna melancarkan aksinya saat mengenyam PPDS Anestesi FK Unpad. Modus operandi tersangka dengan cara membius korban. Alasan pelaku untuk mengambil darah korban untuk kepentingan medis.

Setelah korban tak berdaya, Priguna melancarkan aksi bejatnya. Ternyata korban Priguna bukan satu, tapi tiga perempuan.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"(Pasal) 64 KUHP tentang perbuatan berulang. Jadi antara tambahan hukuman atas perbuatan berulang tersangka pelaku tindak pidana, pemberatan istilahnya. Selain KUHP, penyidik juga menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukumannya 17 tahun penjara,” kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Indramayu, Kapolda Jabar Doakan Anak Presisi
Polres Bogor Raih Juara...
Polres Bogor Raih Juara II Pospam Terpadu Operasi Ketupat Terbaik se-Jabar
Wakapolda Jabar Pimpin...
Wakapolda Jabar Pimpin Langsung Penyekatan Truk Sumbu 3 di Sumedang, 85 Kendaraan Terjaring Operasi Ketupat Lodaya 2026
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Dukung Program Layanan Pemudik Polda Jabar
Jelang Ramadan, Polda...
Jelang Ramadan, Polda Jabar Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba hingga Knalpot Brong
2 Anggota Polda Jawa...
2 Anggota Polda Jawa Barat Gugur saat Tugas Penanganan Longsor Cisarua
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
Cek Rasio Keketatan...
Cek Rasio Keketatan 14 Jurusan SV Unpad di SNBT 2026, Ini Daftarnya
20 Jurusan Unpad Paling...
20 Jurusan Unpad Paling Sulit Ditembus di SNBT 2026, Kebidanan dan Bisnis Digital Paling Ketat
Rekomendasi
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Janji Tesla 10 Tahun...
Janji Tesla 10 Tahun Lalu Diwujudkan Xiaomi: Robot Charger EV Otomatis
Kejutan, Spanyol Ditahan...
Kejutan, Spanyol Ditahan Imbang Cape Verde di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved