Berkas Perkara Dokter Cabul Priguna Dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung

Jum'at, 18 Juli 2025 - 15:20 WIB
loading...
Berkas Perkara Dokter...
Dokter Priguna Anugerah Pratama (31), tersangka kasus pemerkosaan pasien dan keluarga pasien di RSHS Bandung segera diseret ke meja hijau untuk disidang. Foto/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Dokter Priguna Anugerah Pratama (31), tersangka kasus pemerkosaan pasien dan keluarga pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung segera diseret ke meja hijau untuk disidang. Berkas perkara dia telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Jumat (18/7/2025).

Selain berkas perkara dan barang bukti, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar juga melimpahkan tersangka Priguna ke Kejari Kota Bandung.

Baca juga: Terungkap! Dokter Priguna Idap Fetish, Fantasi Seksual dengan Orang Tak Berdaya

Pantauan di lokasi, Priguna tampak mengenakan kaus putih di balut rompi tahanan warna merah. Dia mengenakan celana hitam. Setelah menyelesaikan administrasi, Priguna dibawa ke mobil tahanan Kejari Bandung menuju Rutan Kebonwaru sekitar pukul 10.53 WIB.



Tangan pria berkacamata diborgol menjinjing kantong plastik merah berisi barang seperti pakaian dan keperluan sehari-hari.

Kasi Intel Kejari Kota Bandung Akhmad Adi Sugiarto mengatakan, setelah dilimpahkan, penahanan Priguna beralih dari Polda Jabar ke Kejari Kota Bandung selama 20 hari ke depan.

Priguna, yang merupakan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDA) Anastesi Fakultas Kedokteran (FK) Unpad itu dijeblokan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru.

Baca juga: Korban Pemerkosaan oleh Dokter Priguna di RSHS Bandung Ungkap Kejahatan Luar Biasa Pelaku

"Benar PAP (Priguna Anugerah Pratama) hari ini dilimpahkan tahap dua. Kami selaku penuntut umum melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 18 Juli 2025 sampai 6 Agustus 2025," kata Kasi Intel.

Kapan Priguna akan menjalani persidangan? Akhmad Adi mengatakan, saat ini, jaksa Kejari Kota Bandung tengah mempersiapkan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung. Sehingga belum tahu kapan sidang akan digelar.

Menurut Akhmad Adi, setelah berkas dakwaan dilimpahkan ke PN Kota Bandung, status hukum Priguna berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

"Kami siapkan dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas ke pengadilan. Tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sebanyak empat orang. Sebanyak 30 saksi disiapkan untuk memberikan keterangan saat sidang nanti," ujar Adi.

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Goncang Ajie mengatakan, tersangka Priguna, barang bukti, hasil pemeriksaan saksi, telah dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung.

"Kurang lebih 20 barang bukti kami serahkan (ke Kejari Kota Bandung). Sebagaimana saat kami rilis di Polda waktu itu, nah seperti itulah barang bukti yang kami limpahkan kepada teman-teman kejaksaan," kata Kasubdit IV.

AKBP Goncang menyatakan, berkas perkara Priguna sempat dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan. Kekurangan itu meliputi keterangan saksi dan ahli. Namun kini kekurangan itu telah dilengkapi sesuai petunjuk kejaksaan.

"Ada beberapa yang harus kami lengkapi dari pemeriksaan para saksi, ahli. Setelah kami lengkapi, teman-teman kejaksaan menyatakan sudah cukup dan lengkap," ujar AKBP Goncang.

"Sehingga keluarlah P21 dan hari ini kita melaksanakan pelimpahan tahap 2, tersangka dan barang bukti," tutur Kasubdit IV.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah salah satu korban, keluarga pasien RSHS Bandung melapor ke Polda Jabar pada Maret 2025. Korban mengaku diperkosa oleh dokter Priguna di Ruang 711 Lantai 7 Gedung Ibu dan Anak Terpadu RSHS Bandung RSHS Bandung.

Priguna melancarkan aksinya saat mengenyam PPDS Anestesi FK Unpad. Modus operandi tersangka dengan cara membius korban. Alasan pelaku untuk mengambil darah korban untuk kepentingan medis.

Setelah korban tak berdaya, Priguna melancarkan aksi bejatnya. Ternyata korban Priguna bukan satu, tapi tiga perempuan.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"(Pasal) 64 KUHP tentang perbuatan berulang. Jadi antara tambahan hukuman atas perbuatan berulang tersangka pelaku tindak pidana, pemberatan istilahnya. Selain KUHP, penyidik juga menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukumannya 17 tahun penjara,” kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Indramayu, Kapolda Jabar Doakan Anak Presisi
Polres Bogor Raih Juara...
Polres Bogor Raih Juara II Pospam Terpadu Operasi Ketupat Terbaik se-Jabar
Wakapolda Jabar Pimpin...
Wakapolda Jabar Pimpin Langsung Penyekatan Truk Sumbu 3 di Sumedang, 85 Kendaraan Terjaring Operasi Ketupat Lodaya 2026
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Dukung Program Layanan Pemudik Polda Jabar
Jelang Ramadan, Polda...
Jelang Ramadan, Polda Jabar Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba hingga Knalpot Brong
2 Anggota Polda Jawa...
2 Anggota Polda Jawa Barat Gugur saat Tugas Penanganan Longsor Cisarua
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
Cek Rasio Keketatan...
Cek Rasio Keketatan 14 Jurusan SV Unpad di SNBT 2026, Ini Daftarnya
Rekomendasi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
ENHYPEN Siap Comeback...
ENHYPEN Siap Comeback Agustus 2026, Proyek Perdana Usai Heeseung Keluar
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Ada yang Hanya Rp427 Per Liter
Berita Terkini
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
Polda Metro Jaya Terjunkan...
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved