Kronologi Lengkap Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Kamis, 17 Juli 2025 - 16:41 WIB
loading...
A
A
A
Pelapor atau orang tua korban menanggapi di postingan tersebut. Tersangka AF melihat komentar itu dan mengirim pesan Facebook kepada pelapor menanyakan syarat adopsi. Mereka berkirim pesan dan bertukar nomor WhatsApp.
"Setelah perbincangan di media sosial Facebook tadi, mereka akhirnya japri (jalur pribadi) di WhatsApp. Kemudian pada 5 April 2025, tersangka AF bersama tersangka NY datang ke rumah pelapor untuk membicarakan proses adopsi," ujar Kombes Hendra.
Tersangka AF mengaku mengadopsi bayi tersebut untuk pribadi, dengan alasan sudah menikah lama tapi belum dikaruniai anak. Pelapor dan tersangka sepakat dengan harga Rp10.000.000.
Pada 6 April tersangka AF membawa istri pelapor ke bidan untuk diperiksa kandungan yang saat itu sudah pembukaan tiga maju ke empat. Sore harinya tersangka AF bersama NY datang ke bidan untuk mendampingi pelapor menjalani proses lahiran.
"Pada 9 April 2025, tersangka AF dan NY datang ke rumah untuk mengambil bayi. Kemudian, bayi diserahkan kepada tersangka DHH," tutur Kabid Humas.
Setelah bayi lahir, tersangka memberikan uang sebesar Rp600.000 untuk biaya persalinan. Sisanya Rp10 juta akan diberikan keesokan hari, sekaligus memberikan KTP dan KK milik tersangka.
"Tersangka AF membawa bayi pelapor, akan tetapi sampai keesokan harinya tersangka tidak kunjung datang. Akhirnya, orang tua korban melapor ke polisi," ujar Kombes Hendra.
Tersangka AF, kata Kabid Humas, ditangkap di rumahnya di Kabupaten Bandung pada 3 Juli. Kemudian, tersangka YN, DHH dan EM diamankan di Kabupaten Bandung pada 6 Juli. Mereka telah ditahan di Polda Jabar.
Fakta-fakta penyidikan, kata Kombes Hendra, tersangka sudah melakukan tindak pidana perdagangan bayi sejak 2023. Tersangka sudah melakukan perdagangan bayi kurang lebih 25 orang. Sindikat ini membeli bayi-bayi yang akan dijual ke Singapura sejak dalam kandungan dengan harga Rp10.000.000-Rp16.000.000.
"Bayi-bayi yang baru lahir tersebut diserahkan kepada penampung L. Di penampungan ada empat parawat yaitu, tersangka M, Y, W dan J," ucap Kombes Hendra.
Kombes Hendra menyatakan, di tempat penampungan, bayi-bayi itu dirawat hingga berusia 3 bulan. Para perawat bayi mendapatkan upah Rp2,5 juta perbulan ditambah Rp1 juta untuk keperluan bayi.
"Perawat bayi akan digaji dan dikendalikan oleh tersangka L, warga Pontianak sebesar Rp2.500.000 dan Rp1 juta untuk keperluan bayi. Setelah berusia 2 sampai 3 bulan, sesuai permintaan tersangka L, bayi-bayi tersebut dikirim ke Jakarta," ujar Kombes Hendra.
"Setelah perbincangan di media sosial Facebook tadi, mereka akhirnya japri (jalur pribadi) di WhatsApp. Kemudian pada 5 April 2025, tersangka AF bersama tersangka NY datang ke rumah pelapor untuk membicarakan proses adopsi," ujar Kombes Hendra.
Tersangka AF mengaku mengadopsi bayi tersebut untuk pribadi, dengan alasan sudah menikah lama tapi belum dikaruniai anak. Pelapor dan tersangka sepakat dengan harga Rp10.000.000.
Pada 6 April tersangka AF membawa istri pelapor ke bidan untuk diperiksa kandungan yang saat itu sudah pembukaan tiga maju ke empat. Sore harinya tersangka AF bersama NY datang ke bidan untuk mendampingi pelapor menjalani proses lahiran.
"Pada 9 April 2025, tersangka AF dan NY datang ke rumah untuk mengambil bayi. Kemudian, bayi diserahkan kepada tersangka DHH," tutur Kabid Humas.
Setelah bayi lahir, tersangka memberikan uang sebesar Rp600.000 untuk biaya persalinan. Sisanya Rp10 juta akan diberikan keesokan hari, sekaligus memberikan KTP dan KK milik tersangka.
"Tersangka AF membawa bayi pelapor, akan tetapi sampai keesokan harinya tersangka tidak kunjung datang. Akhirnya, orang tua korban melapor ke polisi," ujar Kombes Hendra.
Tersangka AF, kata Kabid Humas, ditangkap di rumahnya di Kabupaten Bandung pada 3 Juli. Kemudian, tersangka YN, DHH dan EM diamankan di Kabupaten Bandung pada 6 Juli. Mereka telah ditahan di Polda Jabar.
Fakta-fakta penyidikan, kata Kombes Hendra, tersangka sudah melakukan tindak pidana perdagangan bayi sejak 2023. Tersangka sudah melakukan perdagangan bayi kurang lebih 25 orang. Sindikat ini membeli bayi-bayi yang akan dijual ke Singapura sejak dalam kandungan dengan harga Rp10.000.000-Rp16.000.000.
"Bayi-bayi yang baru lahir tersebut diserahkan kepada penampung L. Di penampungan ada empat parawat yaitu, tersangka M, Y, W dan J," ucap Kombes Hendra.
Kombes Hendra menyatakan, di tempat penampungan, bayi-bayi itu dirawat hingga berusia 3 bulan. Para perawat bayi mendapatkan upah Rp2,5 juta perbulan ditambah Rp1 juta untuk keperluan bayi.
"Perawat bayi akan digaji dan dikendalikan oleh tersangka L, warga Pontianak sebesar Rp2.500.000 dan Rp1 juta untuk keperluan bayi. Setelah berusia 2 sampai 3 bulan, sesuai permintaan tersangka L, bayi-bayi tersebut dikirim ke Jakarta," ujar Kombes Hendra.
Lihat Juga :