Kronologi Lengkap Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Kamis, 17 Juli 2025 - 16:41 WIB
loading...
A
A
A
Proses pemindahan bayi dilakukan oleh tersangka YN. Namun penyerahan bayi tergantung arahan dari tersangka L. Di Pontianak, tersangka L membuatkan dokumen akte kelahiran dan paspor untuk bayi. Dalam membuat akte lahir dan paspor, sindikat memalsukan surat keterangan lahir dan kartu keluarga (KK).
"Selain pembuatan dokumen untuk bayi, peran dari tersangka S juga mencarikan orang tua kandung palsu untuk bayi dengan cara memasukkan identitas bayi dalam KK orang lain. Orang tua palsu itu mendapatkan imbalan antara Rp5 juta sampai Rp6 juta," tutur Kabid Humas.
Setelah semua dokumen lengkap, sindikat membawa bayi-bayi itu ke Singapura untuk diadopsi secara ilegal. Namun belum diketahui berapa harga bayi-bayi itu saat diadopsi oleh adopter di Singapura itu.
"Saat ini, 6 bayi yang berhasil diamankan, dititipkan di panti asuhan yang bekerja sama dengan pemerintah. Sebelumnya, bayi-bayi itu dicek kesehatannya di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung," ujar Kombes Hendra.
Dari kasus ini, tutur Kabid Humas, penyidik mengamankan 13 item barang bukti, antara lain, 26 lembar fotokopi akte kelahiran. Kemudian, 15 lembar fotokopi kartu keluarga. 26 KTP, 8 akta perkawinan, 2 bundel hasil lab, 2 bundel paspor, 4 bundel rekening koran, dan 9 unit handphone.
"Satu lembar dokumen cap notaris, 1 buah ayunan bayi, 2 kartu identitas anak, dan satu buku kesehatan ibu dan anak," tutur Kabid Humas.
Para tersangka melanggar Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 dan atau pasal 4 dan atau pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2027 tentang TPPO dan atau Pasal 33 KUHPidana.
"Tersangka terancam hukuman berdasarkan undang-undang yang dipersangkakan tadi adalah paling lama 15 tahun penjara," ucap Kombes Hendra.
Sementara itu, Dirreskrimum Kombes Surawan mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabari akan memeriksa ahli tindak pidana TPPO dan pusat laboratorium forensik.
"Kemudian melakukan pendalaman pemeriksaan tambahan terhadap tersangka dan saksi-saksi," kata Dirreskrimum.
Kombes Surawan menyatakan, penyidik memburu tersangka lain. "Kami telah menerbitkan DPO terhadap tiga orang, yaitu L alias Popo, YT, dan NY. Kemudian melakukan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium forensik terkait barang bukti," ujar Kombes Surawan.
"Selain pembuatan dokumen untuk bayi, peran dari tersangka S juga mencarikan orang tua kandung palsu untuk bayi dengan cara memasukkan identitas bayi dalam KK orang lain. Orang tua palsu itu mendapatkan imbalan antara Rp5 juta sampai Rp6 juta," tutur Kabid Humas.
Setelah semua dokumen lengkap, sindikat membawa bayi-bayi itu ke Singapura untuk diadopsi secara ilegal. Namun belum diketahui berapa harga bayi-bayi itu saat diadopsi oleh adopter di Singapura itu.
"Saat ini, 6 bayi yang berhasil diamankan, dititipkan di panti asuhan yang bekerja sama dengan pemerintah. Sebelumnya, bayi-bayi itu dicek kesehatannya di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung," ujar Kombes Hendra.
Dari kasus ini, tutur Kabid Humas, penyidik mengamankan 13 item barang bukti, antara lain, 26 lembar fotokopi akte kelahiran. Kemudian, 15 lembar fotokopi kartu keluarga. 26 KTP, 8 akta perkawinan, 2 bundel hasil lab, 2 bundel paspor, 4 bundel rekening koran, dan 9 unit handphone.
"Satu lembar dokumen cap notaris, 1 buah ayunan bayi, 2 kartu identitas anak, dan satu buku kesehatan ibu dan anak," tutur Kabid Humas.
Para tersangka melanggar Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 dan atau pasal 4 dan atau pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2027 tentang TPPO dan atau Pasal 33 KUHPidana.
"Tersangka terancam hukuman berdasarkan undang-undang yang dipersangkakan tadi adalah paling lama 15 tahun penjara," ucap Kombes Hendra.
Sementara itu, Dirreskrimum Kombes Surawan mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabari akan memeriksa ahli tindak pidana TPPO dan pusat laboratorium forensik.
"Kemudian melakukan pendalaman pemeriksaan tambahan terhadap tersangka dan saksi-saksi," kata Dirreskrimum.
Kombes Surawan menyatakan, penyidik memburu tersangka lain. "Kami telah menerbitkan DPO terhadap tiga orang, yaitu L alias Popo, YT, dan NY. Kemudian melakukan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium forensik terkait barang bukti," ujar Kombes Surawan.
(shf)
Lihat Juga :