Kronologi Lengkap Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:41 WIB
loading...
A A A
Proses pemindahan bayi dilakukan oleh tersangka YN. Namun penyerahan bayi tergantung arahan dari tersangka L. Di Pontianak, tersangka L membuatkan dokumen akte kelahiran dan paspor untuk bayi. Dalam membuat akte lahir dan paspor, sindikat memalsukan surat keterangan lahir dan kartu keluarga (KK).

"Selain pembuatan dokumen untuk bayi, peran dari tersangka S juga mencarikan orang tua kandung palsu untuk bayi dengan cara memasukkan identitas bayi dalam KK orang lain. Orang tua palsu itu mendapatkan imbalan antara Rp5 juta sampai Rp6 juta," tutur Kabid Humas.

Setelah semua dokumen lengkap, sindikat membawa bayi-bayi itu ke Singapura untuk diadopsi secara ilegal. Namun belum diketahui berapa harga bayi-bayi itu saat diadopsi oleh adopter di Singapura itu.

"Saat ini, 6 bayi yang berhasil diamankan, dititipkan di panti asuhan yang bekerja sama dengan pemerintah. Sebelumnya, bayi-bayi itu dicek kesehatannya di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung," ujar Kombes Hendra.

Dari kasus ini, tutur Kabid Humas, penyidik mengamankan 13 item barang bukti, antara lain, 26 lembar fotokopi akte kelahiran. Kemudian, 15 lembar fotokopi kartu keluarga. 26 KTP, 8 akta perkawinan, 2 bundel hasil lab, 2 bundel paspor, 4 bundel rekening koran, dan 9 unit handphone.

"Satu lembar dokumen cap notaris, 1 buah ayunan bayi, 2 kartu identitas anak, dan satu buku kesehatan ibu dan anak," tutur Kabid Humas.

Para tersangka melanggar Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 dan atau pasal 4 dan atau pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2027 tentang TPPO dan atau Pasal 33 KUHPidana.

"Tersangka terancam hukuman berdasarkan undang-undang yang dipersangkakan tadi adalah paling lama 15 tahun penjara," ucap Kombes Hendra.

Sementara itu, Dirreskrimum Kombes Surawan mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabari akan memeriksa ahli tindak pidana TPPO dan pusat laboratorium forensik.

"Kemudian melakukan pendalaman pemeriksaan tambahan terhadap tersangka dan saksi-saksi," kata Dirreskrimum.

Kombes Surawan menyatakan, penyidik memburu tersangka lain. "Kami telah menerbitkan DPO terhadap tiga orang, yaitu L alias Popo, YT, dan NY. Kemudian melakukan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium forensik terkait barang bukti," ujar Kombes Surawan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tenun Sumba Tampil di...
Tenun Sumba Tampil di Panggung Dunia lewat Indonesia-Singapore Orchid Extravaganza
PM Singapura Kunjungi...
PM Singapura Kunjungi Indonesia, 8 Ruas Jalan Ini Ditutup Sementara
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
Penampakan Taufik Hidayat...
Penampakan Taufik Hidayat Jelang Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Sadis Taufik Hidayat di Polda Jabar Digelar Tertutup
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Presiden Prabowo ke...
Presiden Prabowo ke PM Wong: Hubungan Indonesia-Singapura Harus Langgeng
Prabowo: Indonesia-Singapura...
Prabowo: Indonesia-Singapura Sepakat Jaga Keamanan Selat Malaka
Prabowo ke PM Singapura:...
Prabowo ke PM Singapura: Kalau Ada Salah Paham, Kita Selesaikan Terbuka
Rekomendasi
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Infografis
Petinju Terbaik 2024...
Petinju Terbaik 2024 yang Berusia 25 Tahun ke Bawah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved