Wajib Pajak Merapat! DKI Jakarta Hapus Sanksi PKB-BBNKB Plus Hadiah Menarik di PRJ
Minggu, 13 Juli 2025 - 08:00 WIB
loading...
Pajak kendaraan. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A
JAKARTA - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Jakarta! Dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Kebijakan istimewa ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak. Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. “Kebijakan ini untuk mengurangi beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan. Jadi kami berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, “ ujarnya
Detail Insentif PKB dan BBNKB 2025:
- Penghapusan otomatis: Sanksi administrasi atas tunggakan PKB dan BBNKB akan dihapus secara otomatis tanpa perlu permohonan dari wajib pajak.
- Penyesuaian langsung: Penghapusan sanksi akan langsung disesuaikan pada sistem pajak daerah.
- Periode pembayaran: Berlaku bagi wajib pajak yang membayar pokok pajak antara 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Bayar Pajak di PRJ, Dapatkan Suvenir Menarik!
Kebijakan istimewa ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak. Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. “Kebijakan ini untuk mengurangi beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan. Jadi kami berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, “ ujarnya
Detail Insentif PKB dan BBNKB 2025:
- Penghapusan otomatis: Sanksi administrasi atas tunggakan PKB dan BBNKB akan dihapus secara otomatis tanpa perlu permohonan dari wajib pajak.
- Penyesuaian langsung: Penghapusan sanksi akan langsung disesuaikan pada sistem pajak daerah.
- Periode pembayaran: Berlaku bagi wajib pajak yang membayar pokok pajak antara 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Bayar Pajak di PRJ, Dapatkan Suvenir Menarik!
Lihat Juga :