Kejari Pringsewu Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Bimtek Peningkatan Wawasan Kebangsaan
Jum'at, 11 Juli 2025 - 22:31 WIB
loading...
A
A
A
Dalam penyidikan, ES diketahui berperan aktif menawarkan kegiatan Bimtek kepada TH, melakukan mark-up biaya kegiatan, serta memalsukan dokumen, termasuk komponen biaya transportasi dan akomodasi. Bersama TH, ES juga mendorong seluruh Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu untuk mengikuti kegiatan Bimtek di Provinsi Jawa Barat pada 14–17 Oktober 2024. Biaya per peserta ditetapkan sebesar Rp13 juta, terdiri dari Rp11 juta yang dikelola LPPAN dan Rp2 juta sebagai cashback untuk peserta.
Sementara itu, TH terbukti menginstruksikan Kepala Pekon agar menganggarkan biaya Bimtek dalam APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2024. Imbasnya, para Kepala Pekon merasa terpaksa mengikuti kegiatan yang dinilai sarat dengan tekanan dan tidak berdasarkan kebutuhan desa.
Berdasarkan penghitungan sementara dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu menggunakan metode real cost, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Hingga saat ini, penyidik telah berhasil menyita uang sebesar Rp835,4 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka resmi ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Juli 2025, berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sesuai Pasal 21 ayat (1) dan (4) jo Pasal 24 ayat (1) KUHAP.
Kajari Pringsewu menegaskan penyidikan kasus ini masih akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta hukum dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pihaknya juga menghimbau semua yang terkait agar bersikap kooperatif demi kelancaran penyidikan dan pemulihan maksimal keuangan negara.
Sementara itu, TH terbukti menginstruksikan Kepala Pekon agar menganggarkan biaya Bimtek dalam APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2024. Imbasnya, para Kepala Pekon merasa terpaksa mengikuti kegiatan yang dinilai sarat dengan tekanan dan tidak berdasarkan kebutuhan desa.
Berdasarkan penghitungan sementara dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu menggunakan metode real cost, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Hingga saat ini, penyidik telah berhasil menyita uang sebesar Rp835,4 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka resmi ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Juli 2025, berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sesuai Pasal 21 ayat (1) dan (4) jo Pasal 24 ayat (1) KUHAP.
Kajari Pringsewu menegaskan penyidikan kasus ini masih akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta hukum dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pihaknya juga menghimbau semua yang terkait agar bersikap kooperatif demi kelancaran penyidikan dan pemulihan maksimal keuangan negara.
(cip)
Lihat Juga :