Terdampak COVID-19, 40 Karyawan RS Bhakti Wara di PHK
Rabu, 09 September 2020 - 15:59 WIB
loading...
A
A
A
"Disurat PHK kami cuma dapat pesangon dua bulan gaji sedangkan undang-udang yang berlaku kalau masa kerja sudah di atas delapan tahun, itu dikalikan sembilan bulan gaji untuk pesangonnya. Masak pesangon kami disamakan dengan mereka yang masa kerjanya di bawah lima tahun," ungkap, Yasi.
(Baca juga: Serahkan Kredit Dana Bergulir, Khofifah: UMKM Jatim Bangkit )
Menurutnya, PHK yang dilakukan pihak yayasan terkesan mendadak. Yasi yang bekerja di bidang medis ini, sudah lebih dari delapan tahun mengabdi di rumah sakit tersebut. "Baru kemarin kami dikasih surat melalui pesan WhatsApp, isi di surat disuruh masuk kedalam ruangan perorang dan hanya dikasih waktu 10 menit, ternyata disitu kami di PHK ," katanya.
Dirinya, bersama dengan sejumlah karyawan yang di PHK jelas Yasi, akan mengambil tindakan sesuai peraturan berlaku. "Kami masih konsultasi dulu dengan SPSI untuk menuntut hak kami. Dari konsultasi kami mereka akan membantu seluruhnya dengan keadaan kami seperti saat ini," tandasnya.
(Baca juga: Serahkan Kredit Dana Bergulir, Khofifah: UMKM Jatim Bangkit )
Menurutnya, PHK yang dilakukan pihak yayasan terkesan mendadak. Yasi yang bekerja di bidang medis ini, sudah lebih dari delapan tahun mengabdi di rumah sakit tersebut. "Baru kemarin kami dikasih surat melalui pesan WhatsApp, isi di surat disuruh masuk kedalam ruangan perorang dan hanya dikasih waktu 10 menit, ternyata disitu kami di PHK ," katanya.
Dirinya, bersama dengan sejumlah karyawan yang di PHK jelas Yasi, akan mengambil tindakan sesuai peraturan berlaku. "Kami masih konsultasi dulu dengan SPSI untuk menuntut hak kami. Dari konsultasi kami mereka akan membantu seluruhnya dengan keadaan kami seperti saat ini," tandasnya.
(eyt)
Lihat Juga :