Satreskrim Polrestabes Bandung Gulung 14 Pelaku Kejahatan Jalanan
Rabu, 09 September 2020 - 14:13 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, modus curanmor, tutur Kapolrestabes, pelaku mengincar motor di tempat umum dan melakukan pencurian dengan merusak bagian kunci kendaraan menggunakan kunci leter t.
Kapolrestabes menegaskan, para pelaku kejahatan yang belum tertangkap akan dilakukan tindak tegas terukur. "Kami akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku kejahatan, tegas tapi terukur," tegas Kapolrestabes.
Sementara itu, Kasatreskim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, daru 14 pelaku kejahatan jalanan yang diringkus ini, satu tersangka di antaranya merupakan pelaku begal kasus menonjol. "Ada satu pelaku kasus menonjol, yakni pelaku penodongan pengendara sepeda motor yang korbannya ditusuk. Lalu HP dan dompet korban dibawa kabur para pelaku," kata AKBP Galih.
Dari pengungkapan kasus kejahatan jalanan ini, diamankan, satu unit hp, LED monitor, senjata tajam, gir motor, microphone, serta 13 kendaraan roda dua hasil pencurian.
Para pelaku yang berhasil diamankan, dijerat pasal 365, 363 KUHP. Kepada para pelaku terancam hukuman penjara maksimal diatas 10 tahun penjara.
Kapolrestabes menegaskan, para pelaku kejahatan yang belum tertangkap akan dilakukan tindak tegas terukur. "Kami akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku kejahatan, tegas tapi terukur," tegas Kapolrestabes.
Sementara itu, Kasatreskim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, daru 14 pelaku kejahatan jalanan yang diringkus ini, satu tersangka di antaranya merupakan pelaku begal kasus menonjol. "Ada satu pelaku kasus menonjol, yakni pelaku penodongan pengendara sepeda motor yang korbannya ditusuk. Lalu HP dan dompet korban dibawa kabur para pelaku," kata AKBP Galih.
Dari pengungkapan kasus kejahatan jalanan ini, diamankan, satu unit hp, LED monitor, senjata tajam, gir motor, microphone, serta 13 kendaraan roda dua hasil pencurian.
Para pelaku yang berhasil diamankan, dijerat pasal 365, 363 KUHP. Kepada para pelaku terancam hukuman penjara maksimal diatas 10 tahun penjara.
(nth)
Lihat Juga :