Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta Tidak Mengganggu Ekonomi Pelaku Usaha Kecil
Sabtu, 05 Juli 2025 - 17:18 WIB
loading...
A
A
A
Kekhawatiran sejumlah pihak bahwa Raperda KTR akan berdampak negatif pada ekonomi daerah terbantahkan dengan data keuangan resmi DKI Jakarta. Selama satu dekade penerapan larangan iklan rokok melalui Pergub No. 1 Tahun 2015, penerimaan pajak reklame justru mengalami tren stabil bahkan meningkat dari Rp714,9 miliar pada 2015 menjadi Rp961,3 miliar pada 2024, dengan puncak tertinggi Rp1,095 triliun pada 2022.
Baca juga: Godok Raperda KTR, Dinkes DKI Ungkap 2.113 Pelajar SMP-SMA di Jakarta Merokok Sejak Usia Dini
“Fakta ini membantah narasi promosi rokok diperlukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Justru, pengeluaran rumah tangga miskin untuk rokok yang menempati urutan kedua setelah beras—mencapai Rp79.226 per bulan (Susenas 2019)—menunjukkan beban ekonomi yang justru ditanggung keluarga,” tambah Roosita.
CHED mendorong DPRD DKI Jakarta segera mengesahkan Raperda KTR dengan tiga alasan utama yakni, melindungi hak kesehatan masyarakat sebagai bagian dari HAM, menyelamatkan generasi muda dari adiksi nikotin dini, dan memperkuat konsistensi pengendalian tembakau di ibu kota.
Ketua Smoke Free Jakarta Dollaris Riauaty Suhadi menegaskan pentingnya regulasi KTR yang kuat dan komprehensif. “Raperda ini menyatukan berbagai kebijakan yang telah ada sebelumnya, termasuk aturan sanksi bagi pelanggar dan perluasan cakupan larangan pada rokok elektronik, promosi, dan sponsor rokok,” ujarnya.
Baca juga: Godok Raperda KTR, Dinkes DKI Ungkap 2.113 Pelajar SMP-SMA di Jakarta Merokok Sejak Usia Dini
“Fakta ini membantah narasi promosi rokok diperlukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Justru, pengeluaran rumah tangga miskin untuk rokok yang menempati urutan kedua setelah beras—mencapai Rp79.226 per bulan (Susenas 2019)—menunjukkan beban ekonomi yang justru ditanggung keluarga,” tambah Roosita.
CHED mendorong DPRD DKI Jakarta segera mengesahkan Raperda KTR dengan tiga alasan utama yakni, melindungi hak kesehatan masyarakat sebagai bagian dari HAM, menyelamatkan generasi muda dari adiksi nikotin dini, dan memperkuat konsistensi pengendalian tembakau di ibu kota.
Ketua Smoke Free Jakarta Dollaris Riauaty Suhadi menegaskan pentingnya regulasi KTR yang kuat dan komprehensif. “Raperda ini menyatukan berbagai kebijakan yang telah ada sebelumnya, termasuk aturan sanksi bagi pelanggar dan perluasan cakupan larangan pada rokok elektronik, promosi, dan sponsor rokok,” ujarnya.
Lihat Juga :