Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta Tidak Mengganggu Ekonomi Pelaku Usaha Kecil
Sabtu, 05 Juli 2025 - 17:18 WIB
loading...
A
A
A
Dollaris juga membantah klaim bahwa peraturan KTR akan merugikan usaha kecil. “Tidak ada bukti bahwa penerapan KTR mengganggu ekonomi lokal, baik di Jakarta maupun di kota-kota global lainnya. Penjualan warung dan UMKM tetap berjalan normal setelah larangan iklan rokok diberlakukan,” tegasnya.
Dukungan juga datang dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Sekretaris Jenderal LPAI, Titik Suharyati, menyebut bahwa kebijakan KTR merupakan investasi jangka panjang untuk melindungi anak-anak. “Kebijakan ini berperan penting dalam menekan angka perokok anak yang semakin mengkhawatirkan dari tahun ke tahun,” ungkap Titik.
Ketua Tobacco Control Support Centre Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) Sumarjati Arjoso menekankan pentingnya keselarasan Raperda KTR dengan PP No. 28 Tahun 2024. Sumarjati menyerukan agar Raperda ini tetap mempertahankan larangan total iklan rokok, termasuk mencantumkan aturan larangan penjualan rokok elektronik, penjualan rokok batangan, serta integrasi layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM).
“Dengan data, dukungan publik, serta bukti lapangan yang tersedia, momen pembahasan Raperda KTR 2025 diharapkan menjadi titik balik bagi Jakarta untuk tampil sebagai kota percontohan dalam pengendalian tembakau di Indonesia,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :