43 Pulau Masih Bersengketa, Terbanyak di Jatim dan Kepulauan Riau
Senin, 23 Juni 2025 - 15:43 WIB
loading...
A
A
A
“70 persen boleh dimiliki, tapi sisanya harus negara. Itu aturannya,” ucap Bima.
Ia juga memastikan bahwa pencatatan kepemilikan pulau, baik dalam bentuk hak sewa maupun penguasaan negara, sepenuhnya berada di bawah pengawasan instansi resmi.
“Pencatatan itu dimiliki oleh ATR/BPN. Mana yang wilayah konservasi, mana yang disewa, mana yang dikuasai negara semuanya harus jelas,” tambahnya.
Kemendagri, lanjut Bima, akan berkoordinasi dengan ATR/BPN serta pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada wilayah negara yang lepas dari kendali hukum dan pencatatannya dilakukan sesuai aturan.
“Kami pastikan tidak ada wilayah yang lepas tidak sesuai prosedur hukum. Dan pencatatannya harus rapi, sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.
Ia juga memastikan bahwa pencatatan kepemilikan pulau, baik dalam bentuk hak sewa maupun penguasaan negara, sepenuhnya berada di bawah pengawasan instansi resmi.
“Pencatatan itu dimiliki oleh ATR/BPN. Mana yang wilayah konservasi, mana yang disewa, mana yang dikuasai negara semuanya harus jelas,” tambahnya.
Kemendagri, lanjut Bima, akan berkoordinasi dengan ATR/BPN serta pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada wilayah negara yang lepas dari kendali hukum dan pencatatannya dilakukan sesuai aturan.
“Kami pastikan tidak ada wilayah yang lepas tidak sesuai prosedur hukum. Dan pencatatannya harus rapi, sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :