43 Pulau Masih Bersengketa, Terbanyak di Jatim dan Kepulauan Riau
Senin, 23 Juni 2025 - 15:43 WIB
loading...
A
A
A
Selama proses penyelesaian belum tuntas, kata Bima, wilayah pulau yang disengketakan tetap masuk dalam cakupan administratif provinsi tertentu hingga ada ketetapan hukum yang sah.
Baca juga: Ini Isi Kesepakatan Aceh dan Sumut Terkait Kepemilikan 4 Pulau
Di sisi lain, Bima juga menyoroti isu jual beli pulau yang kembali mencuat usai munculnya beberapa pulau di Anambas, Kepulauan Riau, di situs jual beli pulau internasional.
Ia menegaskan, tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang dapat dimiliki sepenuhnya oleh individu.
“Tidak ada pulau di republik ini yang bisa dikuasai atau dimiliki oleh pribadi 100 persen. Karena undang-undang mengatur batasan persentase kepemilikan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa batas maksimal kepemilikan oleh pihak swasta adalah 70 persen, sementara 30 persen harus tetap menjadi milik negara.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf c.
Baca juga: Ini Isi Kesepakatan Aceh dan Sumut Terkait Kepemilikan 4 Pulau
Di sisi lain, Bima juga menyoroti isu jual beli pulau yang kembali mencuat usai munculnya beberapa pulau di Anambas, Kepulauan Riau, di situs jual beli pulau internasional.
Ia menegaskan, tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang dapat dimiliki sepenuhnya oleh individu.
“Tidak ada pulau di republik ini yang bisa dikuasai atau dimiliki oleh pribadi 100 persen. Karena undang-undang mengatur batasan persentase kepemilikan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa batas maksimal kepemilikan oleh pihak swasta adalah 70 persen, sementara 30 persen harus tetap menjadi milik negara.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf c.
Lihat Juga :