43 Pulau Masih Bersengketa, Terbanyak di Jatim dan Kepulauan Riau

Senin, 23 Juni 2025 - 15:43 WIB
loading...
43 Pulau Masih Bersengketa,...
Wamendagri Bima Arya mengungkapkan hingga saat ini terdapat 43 pulau di Indonesia yang masih berada dalam status sengketa saat di Kampus IPDN, Sumedang, Senin (23/6/2025). Foto/Agi Ilman
A A A
SUMEDANG - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 43 pulau di Indonesia yang masih berada dalam status sengketa. Dari jumlah tersebut, 21 sengketa pulau terjadi di dalam wilayah provinsi, sedangkan 22 lainnya merupakan sengketa antarprovinsi.

“Paling banyak sengketa dalam provinsi itu ada di Jawa Timur. Sedangkan antarprovinsi paling banyak di Kepulauan Riau,” ujar Bima saat ditemui di Kampus IPDN, Jatinangor, Sumedang, Senin (23/6/2025).

Baca juga: Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut Selesai: Prabowo Dipuji, Mendagri Disorot

Bima menjelaskan, pola sengketa pulau yang terjadi relatif serupa, seperti yang pernah terjadi antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.



Permasalahan sering kali muncul akibat perbedaan pencatatan titik koordinat, kekeliruan penamaan wilayah, atau tumpang tindih klaim berdasarkan bukti historis.

“Satu pihak sudah mendaftarkan titik koordinat, pihak lain belum. Atau kadang ada kesalahan koordinat dan penamaan, tapi disertai klaim historis. Ini membuat penyelesaiannya cukup panjang,” jelasnya.

Selama proses penyelesaian belum tuntas, kata Bima, wilayah pulau yang disengketakan tetap masuk dalam cakupan administratif provinsi tertentu hingga ada ketetapan hukum yang sah.

Baca juga: Ini Isi Kesepakatan Aceh dan Sumut Terkait Kepemilikan 4 Pulau

Di sisi lain, Bima juga menyoroti isu jual beli pulau yang kembali mencuat usai munculnya beberapa pulau di Anambas, Kepulauan Riau, di situs jual beli pulau internasional.

Ia menegaskan, tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang dapat dimiliki sepenuhnya oleh individu.

“Tidak ada pulau di republik ini yang bisa dikuasai atau dimiliki oleh pribadi 100 persen. Karena undang-undang mengatur batasan persentase kepemilikan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa batas maksimal kepemilikan oleh pihak swasta adalah 70 persen, sementara 30 persen harus tetap menjadi milik negara.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf c.

“70 persen boleh dimiliki, tapi sisanya harus negara. Itu aturannya,” ucap Bima.

Ia juga memastikan bahwa pencatatan kepemilikan pulau, baik dalam bentuk hak sewa maupun penguasaan negara, sepenuhnya berada di bawah pengawasan instansi resmi.

“Pencatatan itu dimiliki oleh ATR/BPN. Mana yang wilayah konservasi, mana yang disewa, mana yang dikuasai negara semuanya harus jelas,” tambahnya.

Kemendagri, lanjut Bima, akan berkoordinasi dengan ATR/BPN serta pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada wilayah negara yang lepas dari kendali hukum dan pencatatannya dilakukan sesuai aturan.

“Kami pastikan tidak ada wilayah yang lepas tidak sesuai prosedur hukum. Dan pencatatannya harus rapi, sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Sultra Tembus Peringkat...
Sultra Tembus Peringkat Terbaik Nasional di Ajang Kemendagri
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Rekomendasi
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved