Bea Cukai Kudus Musnahkan Lebih dari 6 Juta Batang Rokok Ilegal Rp8,28 Miliar
Rabu, 18 Juni 2025 - 16:32 WIB
loading...
Bea Cukai Kudus bersama jajaran Pemkab Kudus memusnahkan lebih dari 6 juta batang rokok ilegal, Selasa (17/8/2025). Secara keseluruhan berat barang ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari 10 ton. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
KUDUS - Bea Cukai Kudus bersama jajaran Pemkab Kudus memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Selasa (17/8/2025). Lebih dari 6 juta batang rokok ilegal berbagai merek yang terdiri dari 5,98 juta batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 1.760 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 19.180 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), dan 50 Liter Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Secara keseluruhan berat barang ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari 10 ton.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp8,28 miliar dengan potensi kerugian negara Rp5,75 miliar. Rinciannya dari penerimaan cukai Rp4,48 miliar, PPN Rp819,96 juta, dan pajak rokok Rp447,69 juta. Barang-barang tersebut berasal dari 61 kegiatan penindakan di seluruh wilayah eks-Karesidenan Pati, yaitu Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora pada kurun waktu antara Januari 2024-November 2024. Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor dan Jutaan Rokok Ilegal di Aceh
Dari data Bea Cukai, akibat peredaran rokok ilegal industri rokok yang resmi mengalami kelesuan sehingga omsetnya menurun dan berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Hal ini menimbulkan multiplier effect berupa peningkatan pengangguran dan kemiskinan di masyarakat. ”Oleh karena itu, seluruh masyarakat diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman sanksi pidana yang tentu saja merugikan pelakunya,” katanya, Selasa (17/6/2025).
Besarnya nilai barang yang dimusnahkan dihitung berdasarkan hasil perkalian antara jumlah batang hasil tembakau dengan Harga Jual Eceran (HJE) terendah. Kemudian potensi kerugian penerimaan negara dihitung berdasarkan akumulasi dari nilai cukai ditambah dengan nilai PPN dan Pajak Rokok. Nilai cukai sendiri dihitung berdasarkan hasil perkalian tarif cukai terendah hasil tembakau yang bersangkutan dengan jumlah batangnya.
Jutaan batang rokok ilegal tersebut telah ditetapkan statusnya sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Ditjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan. Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai, namun turut menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di masyarakat.
Dalam upaya penegakan ketentuan di bidang cukai, Bea Cukai Kudus tidak pernah berkompromi dalam menjalankan operasi Gempur Rokok Ilegal. Dari sisi preventif berbagai program dilakukan oleh Bea Cukai Kudus guna menekan peredaran rokok ilegal mulai dari melaksanakan sosialisasi, memasang baliho, menyebarkan pamflet dan stiker, serta memasang iklan di radio dan media cetak.
Sepanjang awal 2025 sampai dengan akhir Mei, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan 58 kali penindakan rokok ilegal. Barang bukti yang diamankan sebanyak 12,09 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp17,83 miliar. Potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp11,59 miliar. Sementara itu dalam penanganan perkara, terdapat 6 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice atau Ultimum Remidium di bidang cukai dengan denda administrasi Rp 605,20 juta.
Sedangkan sepanjang 2024 lalu, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan penindakan sebanyak 164 kali dengan jumlah barang bukti rokok ilegal sebanyak 22,10 juta batang yang diperkirakan bernilai Rp30,46 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp21,18 miliar. Baca juga: Emas Bawaan Jemaah Haji Dibebaskan Bea Masuk, Bagaimana Air Zamzam?
Sementara dalam kinerja penyidikan, terdapat 10 kasus tindak pidana di bidang cukai yang dilakukan penyidikan pada 2024 dan semuanya telah dinyatakan lengkap (P21). Selain itu, dalam upaya pemulihan potensi penerimaan negara akibat adanya pelanggaran di bidang cukai, telah diterbitkan keputusan terkait Restorative Justice atau Ultimum Remidium dengan jumlah Rp 2,25 miliar atas 10 perkara.
Sampai dengan 31 Mei 2025 ini Bea Cukai Kudus telah berhasil menghimpun Rp16,29 triliun penerimaan negara dari sektor cukai. Berdasarkan UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), 3% dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri dibagikan dalam bentuk DBH CHT kepada provinsi dan kabupaten/ kota penghasil cukai, penghasil tembakau, dan/ atau yang lainnya. DBH CHT tersebut dapat digunakan untuk membiayai berbagai program yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum di bidang cukai.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp8,28 miliar dengan potensi kerugian negara Rp5,75 miliar. Rinciannya dari penerimaan cukai Rp4,48 miliar, PPN Rp819,96 juta, dan pajak rokok Rp447,69 juta. Barang-barang tersebut berasal dari 61 kegiatan penindakan di seluruh wilayah eks-Karesidenan Pati, yaitu Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora pada kurun waktu antara Januari 2024-November 2024. Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor dan Jutaan Rokok Ilegal di Aceh
Dari data Bea Cukai, akibat peredaran rokok ilegal industri rokok yang resmi mengalami kelesuan sehingga omsetnya menurun dan berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Hal ini menimbulkan multiplier effect berupa peningkatan pengangguran dan kemiskinan di masyarakat. ”Oleh karena itu, seluruh masyarakat diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman sanksi pidana yang tentu saja merugikan pelakunya,” katanya, Selasa (17/6/2025).
Besarnya nilai barang yang dimusnahkan dihitung berdasarkan hasil perkalian antara jumlah batang hasil tembakau dengan Harga Jual Eceran (HJE) terendah. Kemudian potensi kerugian penerimaan negara dihitung berdasarkan akumulasi dari nilai cukai ditambah dengan nilai PPN dan Pajak Rokok. Nilai cukai sendiri dihitung berdasarkan hasil perkalian tarif cukai terendah hasil tembakau yang bersangkutan dengan jumlah batangnya.
Jutaan batang rokok ilegal tersebut telah ditetapkan statusnya sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Ditjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan. Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai, namun turut menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di masyarakat.
Dalam upaya penegakan ketentuan di bidang cukai, Bea Cukai Kudus tidak pernah berkompromi dalam menjalankan operasi Gempur Rokok Ilegal. Dari sisi preventif berbagai program dilakukan oleh Bea Cukai Kudus guna menekan peredaran rokok ilegal mulai dari melaksanakan sosialisasi, memasang baliho, menyebarkan pamflet dan stiker, serta memasang iklan di radio dan media cetak.
Sepanjang awal 2025 sampai dengan akhir Mei, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan 58 kali penindakan rokok ilegal. Barang bukti yang diamankan sebanyak 12,09 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp17,83 miliar. Potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp11,59 miliar. Sementara itu dalam penanganan perkara, terdapat 6 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice atau Ultimum Remidium di bidang cukai dengan denda administrasi Rp 605,20 juta.
Sedangkan sepanjang 2024 lalu, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan penindakan sebanyak 164 kali dengan jumlah barang bukti rokok ilegal sebanyak 22,10 juta batang yang diperkirakan bernilai Rp30,46 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp21,18 miliar. Baca juga: Emas Bawaan Jemaah Haji Dibebaskan Bea Masuk, Bagaimana Air Zamzam?
Sementara dalam kinerja penyidikan, terdapat 10 kasus tindak pidana di bidang cukai yang dilakukan penyidikan pada 2024 dan semuanya telah dinyatakan lengkap (P21). Selain itu, dalam upaya pemulihan potensi penerimaan negara akibat adanya pelanggaran di bidang cukai, telah diterbitkan keputusan terkait Restorative Justice atau Ultimum Remidium dengan jumlah Rp 2,25 miliar atas 10 perkara.
Sampai dengan 31 Mei 2025 ini Bea Cukai Kudus telah berhasil menghimpun Rp16,29 triliun penerimaan negara dari sektor cukai. Berdasarkan UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), 3% dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri dibagikan dalam bentuk DBH CHT kepada provinsi dan kabupaten/ kota penghasil cukai, penghasil tembakau, dan/ atau yang lainnya. DBH CHT tersebut dapat digunakan untuk membiayai berbagai program yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum di bidang cukai.
(poe)
Lihat Juga :