Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor dan Jutaan Rokok Ilegal di Aceh
Selasa, 17 Juni 2025 - 13:48 WIB
loading...
A
A
A
Dari informasi yang berbeda, tim gabungan kemudian bergerak ke sebuah Gudang yang dicurigai sebagai lokasi penyimpanan barang di Kecamatan Darul Aman. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 175 karton rokok merek Manchester Royal Red tanpa dilekati pita cukai.
Seluruh barang bukti berupa dua unit kendaraan, muatan rokok ilegal, serta tiga orang terduga pelaku kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut. “Terhadap kedua truk dan 25 karton rokok telah diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium (UR) dengan denda 3 kali nilai cukai atau sebesar Rp595,5 juta. Sementara 175 karton rokok lainnya kini telah diusulkan sebagai barang dikuasai negara (BDN) yang nanti akan dimusnahkan,” ungkapnya.
Selain itu, pada Minggu (8/6/2025), sinergi Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Tamiang, dan LSM Garang Aceh Tamiang juga melakukan penindakan terhadap upaya peredaran lebih dari 2 juta batang rokok ilegal di Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang. Pada Minggu (8/5/2025) pukul 07.00 WIB, Bea Cukai Langsa menerima informasi dari LSM Garang Aceh Tamiang terkait penghentian satu unit truk bernomor polisi AA 8145 OB yang mengangkut rokok diduga ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang. Baca juga: Sambangi Pabrik Rokok di Pasuruan, Bea Cukai Sita 542 Karton Rokok Ilegal
Setelah truk beserta dua orang di amankan ke Polres Aceh Tamiang, Bea Cukai Langsa segera bergerak ke lokasi untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan LSM. Bea Cukai Langsa bersama Polres Aceh Tamiang pun segera melakukan pemeriksaan dan menemukan 164 karton rokok merek Abi Bluberry yang dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan.
Setelah pemeriksaan serta serah terima pelaku dan barang bukti oleh Polres Aceh Tamiang, Bea Cukai Langsa membawa truk dan muatannya ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses penelitian lebih lanjut. “Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di bidang kepabeanan dan cukai. Kami juga mengajak masyarakat untuk secara kontinu aktif melaporkan setiap indikasi penyelundupan ilegal ke Bea Cukai,” tuturnya.
Seluruh barang bukti berupa dua unit kendaraan, muatan rokok ilegal, serta tiga orang terduga pelaku kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut. “Terhadap kedua truk dan 25 karton rokok telah diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium (UR) dengan denda 3 kali nilai cukai atau sebesar Rp595,5 juta. Sementara 175 karton rokok lainnya kini telah diusulkan sebagai barang dikuasai negara (BDN) yang nanti akan dimusnahkan,” ungkapnya.
Selain itu, pada Minggu (8/6/2025), sinergi Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Tamiang, dan LSM Garang Aceh Tamiang juga melakukan penindakan terhadap upaya peredaran lebih dari 2 juta batang rokok ilegal di Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang. Pada Minggu (8/5/2025) pukul 07.00 WIB, Bea Cukai Langsa menerima informasi dari LSM Garang Aceh Tamiang terkait penghentian satu unit truk bernomor polisi AA 8145 OB yang mengangkut rokok diduga ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang. Baca juga: Sambangi Pabrik Rokok di Pasuruan, Bea Cukai Sita 542 Karton Rokok Ilegal
Setelah truk beserta dua orang di amankan ke Polres Aceh Tamiang, Bea Cukai Langsa segera bergerak ke lokasi untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan LSM. Bea Cukai Langsa bersama Polres Aceh Tamiang pun segera melakukan pemeriksaan dan menemukan 164 karton rokok merek Abi Bluberry yang dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan.
Setelah pemeriksaan serta serah terima pelaku dan barang bukti oleh Polres Aceh Tamiang, Bea Cukai Langsa membawa truk dan muatannya ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses penelitian lebih lanjut. “Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di bidang kepabeanan dan cukai. Kami juga mengajak masyarakat untuk secara kontinu aktif melaporkan setiap indikasi penyelundupan ilegal ke Bea Cukai,” tuturnya.
(poe)
Lihat Juga :