Tim Khusus Tindak Tegas Perusak Daerah Aliran Sungai Cilamaya
Selasa, 08 September 2020 - 16:25 WIB
loading...
A
A
A
Salah satu wujud ketaatan yang menjadi perhatiannya, yakni pemenuhan baku mutu air limbah (BMAL) sesuai Peraturan Gubernur Jabar Nomor 12 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air dan Pengendalian Pencemaran Air Sungai Cimanuk, Sungai Cilamaya, dan Sungai Bekasi.
Pihaknya juga akan melakukan pembahasan bersama seluruh unsur tim yang tergabung dalam pelaksanaan pengawasan bersama, termasuk dari pihak laboratorium yang melakukan analisis air limbah hasil pengawasan.
"Pembahasan bertujuan untuk menetapkan status ketaatan penanggungjawab usaha atau kegiatan terhadap BMAL serta tindak lanjut penegakan hukum yang akan diterapkan," jelasnya.
Lebih lanjut Prima mengatakan, berdasarkan Pasal 63, Pasal 71, dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, penegakan hukum lingkungan merupakan tugas dan kewenangan pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota yang dilaksanakan berdasarkan hasil pengawasan.
"Penegakan hukum juga merupakan kewajiban menteri, gubernur dan bupati serta wali kota sesuai dengan kewenangannya. Jika ditemukan pelanggaran izin lingkungan dari hasil pengawasan, menteri, gubernur dan bupati serta wali kota dapat menerapkan sanksi administratif," paparnya.
Pihaknya juga akan melakukan pembahasan bersama seluruh unsur tim yang tergabung dalam pelaksanaan pengawasan bersama, termasuk dari pihak laboratorium yang melakukan analisis air limbah hasil pengawasan.
"Pembahasan bertujuan untuk menetapkan status ketaatan penanggungjawab usaha atau kegiatan terhadap BMAL serta tindak lanjut penegakan hukum yang akan diterapkan," jelasnya.
Lebih lanjut Prima mengatakan, berdasarkan Pasal 63, Pasal 71, dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, penegakan hukum lingkungan merupakan tugas dan kewenangan pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota yang dilaksanakan berdasarkan hasil pengawasan.
"Penegakan hukum juga merupakan kewajiban menteri, gubernur dan bupati serta wali kota sesuai dengan kewenangannya. Jika ditemukan pelanggaran izin lingkungan dari hasil pengawasan, menteri, gubernur dan bupati serta wali kota dapat menerapkan sanksi administratif," paparnya.
Lihat Juga :