Ayah Tega Merudapaksa Anak Gadisnya, Abang Kandung Tak Kalah Bejadnya
Selasa, 08 September 2020 - 16:16 WIB
loading...
A
A
A
AW melampiaskan nafsunya berulangkali hingga akhirnya dibekuk pada Agustus lalu. Dia elalu melakukan pengancaman terhadap korban untuk tidak bercerita kepada ibunya, ataupun orang lain.
Sementara AH yang merupakan kakak kandung korban, mengaku baru melakukan 3 kali, karena tergiur kemolekan tubuh adik kandungnya. "Saya melakukan tiga kali," jelasnya di hadapan petugas. (BACA JUGA: Doa Warga Raja Ampat: Petahana Harus Tumbang dan Kami Memilih Kotak Kosong)
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Egy Adrian Suez melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng saat konferensi pers menjelaskan, akan menjerat para tersangka dengan pasal 81 ayat 1, ayat 3 jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atas UUNomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk tersangka AW akan ditambah sepertiga masa hukumannya. Sementara AH selaku abang korban akan diberlakukan tindak pidana anak," jelas Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng.
Sementara AH yang merupakan kakak kandung korban, mengaku baru melakukan 3 kali, karena tergiur kemolekan tubuh adik kandungnya. "Saya melakukan tiga kali," jelasnya di hadapan petugas. (BACA JUGA: Doa Warga Raja Ampat: Petahana Harus Tumbang dan Kami Memilih Kotak Kosong)
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Egy Adrian Suez melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng saat konferensi pers menjelaskan, akan menjerat para tersangka dengan pasal 81 ayat 1, ayat 3 jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atas UUNomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk tersangka AW akan ditambah sepertiga masa hukumannya. Sementara AH selaku abang korban akan diberlakukan tindak pidana anak," jelas Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng.
(vit)
Lihat Juga :