Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta, P3M: Matikan Usaha Skala Kecil dan Menengah
Rabu, 11 Juni 2025 - 11:18 WIB
loading...
A
A
A
Pasal 17 Ayat 7 mengenai sanksi kerja sosial tanpa aturan jelas. Menurut dia, ketidakjelasan bentuk kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Sanksi kerja sosial tanpa aturan jelas merupakan bentuk kesewenang-wenangan. ”Ini bisa merendahkan martabat pelanggar di depan umum dan berpotensi menimbulkan konflik,” paparnya.
Pasal 20 soal pengawasan antarinstansi memicu tumpang tindih. Dia menyebut pengawasan oleh berbagai PD/UKPD berdasarkan tugas pokok dan fungsinya berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan interpretasi yang berbeda. Multiinterpretasi dan tumpang tindih kewenangan akan menciptakan kebingungan di lapangan dan meningkatkan potensi pungutan liar dari berbagai instansi.
“Tidak Ada perlindungan bagi petani dan pekerja industri tembakau. Raperda KTR sama sekali tidak menyebutkan langkah mitigasi atau perlindungan bagi petani tembakau dan pekerja industri yang terdampak. Puluhan ribu petani tembakau dan jutaan pekerja di industri rokok akan menghadapi ancaman mata pencaharian akibat regulasi ini. Tanpa program transisi ekonomi atau alternatif mata pencaharian, kebijakan ini hanya akan menciptakan masalah sosial baru.”
Pasal 21 terkait dengan partisipasi masyarakat sangat berpotensi vigilante. Sebab dalam pasal itu masyarakat didorong untuk menegur perokok. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik sosial dan perselisihan antar warga. Legalisasi teguran oleh masyarakat tanpa pelatihan dan panduan yang tepat berpotensi memicu konflik horizontal. Fungsi penertiban seharusnya dilakukan oleh petugas berwenang, bukan didelegasikan kepada warga.
“Terakhir Pasal 5 Ayat 5 mengenai persyaratan tempat khusus merokok yang tidak realistis. Persyaratan tempat khusus merokok harus berupa ruang terbuka, terpisah dari bangunan utama, jauh dari lalu lalang orang, dan jauh dari pintu keluar masuk hampir mustahil dipenuhi di kawasan padat Jakarta. Di pusat kota dengan kepadatan bangunan tinggi, persyaratan ini praktis tidak mungkin dipenuhi oleh mayoritas usaha. Usaha di mal, gedung bertingkat, atau area padat tidak memiliki akses ke ruang terbuka,” ujarnya.
Koordinator Tim Kajian dan Advokasi Kebijakan P3M Badrus Samsul Fata menambahkan, Jakarta adalah barometer ekonomi nasional. Regulasi berlebihan dan tidak proporsional seperti Raperda KTR ini akan menciptakan efek domino negatif terhadap berbagai sektor ekonomi, dari retail hingga pariwisata, dari UKM hingga industri kreatif.
Di tengah upaya pemulihan ekonomi, kata Badrus kebijakan semacam ini kontraproduktif dan berpotensi negative. Di antaranya, menurunkan pendapatan hingga 30% bagi pedagang eceran dan UMKM yang mengandalkan penjualan rokok dan produk turunan.
“Mengurangi pendapatan iklan media massa dan semua sektor tekait hingga 25% dan menurunkan okupansi tingkat hunian hingga 15% karena ketidaksesuaian dengan standar akomodasi internasional. Termasuk Mengurangi jumlah event dan festival di Jakarta hingga 40%,” ujarnya.
Terkait persoalan ini, P3M mendesak DPRD DKI Jakarta untuk menghentikan pembahasan Raperda KTR dan meminta Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan kajian dampak regulasi komprehensif dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk sektor ekonomi yang terdampak.
"Kami mendesak pemerintah dan DPRD DKI Jakarta untuk membatalkan pembahasan Raperda ini dan menggantinya dengan pendekatan yang lebih seimbang. Kami siap untuk terlibat dalam dialog konstruktif untuk menciptakan regulasi yang melindungi kesehatan publik sambil tetap menghormati hak ekonomi warga," tegas Sarmidi Husna.
Pasal 20 soal pengawasan antarinstansi memicu tumpang tindih. Dia menyebut pengawasan oleh berbagai PD/UKPD berdasarkan tugas pokok dan fungsinya berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan interpretasi yang berbeda. Multiinterpretasi dan tumpang tindih kewenangan akan menciptakan kebingungan di lapangan dan meningkatkan potensi pungutan liar dari berbagai instansi.
“Tidak Ada perlindungan bagi petani dan pekerja industri tembakau. Raperda KTR sama sekali tidak menyebutkan langkah mitigasi atau perlindungan bagi petani tembakau dan pekerja industri yang terdampak. Puluhan ribu petani tembakau dan jutaan pekerja di industri rokok akan menghadapi ancaman mata pencaharian akibat regulasi ini. Tanpa program transisi ekonomi atau alternatif mata pencaharian, kebijakan ini hanya akan menciptakan masalah sosial baru.”
Pasal 21 terkait dengan partisipasi masyarakat sangat berpotensi vigilante. Sebab dalam pasal itu masyarakat didorong untuk menegur perokok. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik sosial dan perselisihan antar warga. Legalisasi teguran oleh masyarakat tanpa pelatihan dan panduan yang tepat berpotensi memicu konflik horizontal. Fungsi penertiban seharusnya dilakukan oleh petugas berwenang, bukan didelegasikan kepada warga.
“Terakhir Pasal 5 Ayat 5 mengenai persyaratan tempat khusus merokok yang tidak realistis. Persyaratan tempat khusus merokok harus berupa ruang terbuka, terpisah dari bangunan utama, jauh dari lalu lalang orang, dan jauh dari pintu keluar masuk hampir mustahil dipenuhi di kawasan padat Jakarta. Di pusat kota dengan kepadatan bangunan tinggi, persyaratan ini praktis tidak mungkin dipenuhi oleh mayoritas usaha. Usaha di mal, gedung bertingkat, atau area padat tidak memiliki akses ke ruang terbuka,” ujarnya.
Koordinator Tim Kajian dan Advokasi Kebijakan P3M Badrus Samsul Fata menambahkan, Jakarta adalah barometer ekonomi nasional. Regulasi berlebihan dan tidak proporsional seperti Raperda KTR ini akan menciptakan efek domino negatif terhadap berbagai sektor ekonomi, dari retail hingga pariwisata, dari UKM hingga industri kreatif.
Di tengah upaya pemulihan ekonomi, kata Badrus kebijakan semacam ini kontraproduktif dan berpotensi negative. Di antaranya, menurunkan pendapatan hingga 30% bagi pedagang eceran dan UMKM yang mengandalkan penjualan rokok dan produk turunan.
“Mengurangi pendapatan iklan media massa dan semua sektor tekait hingga 25% dan menurunkan okupansi tingkat hunian hingga 15% karena ketidaksesuaian dengan standar akomodasi internasional. Termasuk Mengurangi jumlah event dan festival di Jakarta hingga 40%,” ujarnya.
Terkait persoalan ini, P3M mendesak DPRD DKI Jakarta untuk menghentikan pembahasan Raperda KTR dan meminta Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan kajian dampak regulasi komprehensif dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk sektor ekonomi yang terdampak.
"Kami mendesak pemerintah dan DPRD DKI Jakarta untuk membatalkan pembahasan Raperda ini dan menggantinya dengan pendekatan yang lebih seimbang. Kami siap untuk terlibat dalam dialog konstruktif untuk menciptakan regulasi yang melindungi kesehatan publik sambil tetap menghormati hak ekonomi warga," tegas Sarmidi Husna.
(cip)
Lihat Juga :