Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta, P3M: Matikan Usaha Skala Kecil dan Menengah

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:18 WIB
loading...
A A A
Pasal 17 Ayat 7 mengenai sanksi kerja sosial tanpa aturan jelas. Menurut dia, ketidakjelasan bentuk kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Sanksi kerja sosial tanpa aturan jelas merupakan bentuk kesewenang-wenangan. ”Ini bisa merendahkan martabat pelanggar di depan umum dan berpotensi menimbulkan konflik,” paparnya.

Pasal 20 soal pengawasan antarinstansi memicu tumpang tindih. Dia menyebut pengawasan oleh berbagai PD/UKPD berdasarkan tugas pokok dan fungsinya berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan interpretasi yang berbeda. Multiinterpretasi dan tumpang tindih kewenangan akan menciptakan kebingungan di lapangan dan meningkatkan potensi pungutan liar dari berbagai instansi.

“Tidak Ada perlindungan bagi petani dan pekerja industri tembakau. Raperda KTR sama sekali tidak menyebutkan langkah mitigasi atau perlindungan bagi petani tembakau dan pekerja industri yang terdampak. Puluhan ribu petani tembakau dan jutaan pekerja di industri rokok akan menghadapi ancaman mata pencaharian akibat regulasi ini. Tanpa program transisi ekonomi atau alternatif mata pencaharian, kebijakan ini hanya akan menciptakan masalah sosial baru.”

Pasal 21 terkait dengan partisipasi masyarakat sangat berpotensi vigilante. Sebab dalam pasal itu masyarakat didorong untuk menegur perokok. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik sosial dan perselisihan antar warga. Legalisasi teguran oleh masyarakat tanpa pelatihan dan panduan yang tepat berpotensi memicu konflik horizontal. Fungsi penertiban seharusnya dilakukan oleh petugas berwenang, bukan didelegasikan kepada warga.

“Terakhir Pasal 5 Ayat 5 mengenai persyaratan tempat khusus merokok yang tidak realistis. Persyaratan tempat khusus merokok harus berupa ruang terbuka, terpisah dari bangunan utama, jauh dari lalu lalang orang, dan jauh dari pintu keluar masuk hampir mustahil dipenuhi di kawasan padat Jakarta. Di pusat kota dengan kepadatan bangunan tinggi, persyaratan ini praktis tidak mungkin dipenuhi oleh mayoritas usaha. Usaha di mal, gedung bertingkat, atau area padat tidak memiliki akses ke ruang terbuka,” ujarnya.

Koordinator Tim Kajian dan Advokasi Kebijakan P3M Badrus Samsul Fata menambahkan, Jakarta adalah barometer ekonomi nasional. Regulasi berlebihan dan tidak proporsional seperti Raperda KTR ini akan menciptakan efek domino negatif terhadap berbagai sektor ekonomi, dari retail hingga pariwisata, dari UKM hingga industri kreatif.

Di tengah upaya pemulihan ekonomi, kata Badrus kebijakan semacam ini kontraproduktif dan berpotensi negative. Di antaranya, menurunkan pendapatan hingga 30% bagi pedagang eceran dan UMKM yang mengandalkan penjualan rokok dan produk turunan.

“Mengurangi pendapatan iklan media massa dan semua sektor tekait hingga 25% dan menurunkan okupansi tingkat hunian hingga 15% karena ketidaksesuaian dengan standar akomodasi internasional. Termasuk Mengurangi jumlah event dan festival di Jakarta hingga 40%,” ujarnya.

Terkait persoalan ini, P3M mendesak DPRD DKI Jakarta untuk menghentikan pembahasan Raperda KTR dan meminta Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan kajian dampak regulasi komprehensif dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk sektor ekonomi yang terdampak.

"Kami mendesak pemerintah dan DPRD DKI Jakarta untuk membatalkan pembahasan Raperda ini dan menggantinya dengan pendekatan yang lebih seimbang. Kami siap untuk terlibat dalam dialog konstruktif untuk menciptakan regulasi yang melindungi kesehatan publik sambil tetap menghormati hak ekonomi warga," tegas Sarmidi Husna.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Pemprov DKI Telusuri...
Pemprov DKI Telusuri Lahan Warga Pinggir Rel Pejompongan yang Terancam Digusur, Pramono: Saya Ingin Memanusiakan Orang
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
Pembangunan Flyover...
Pembangunan Flyover Latumenten Capai 55,2%, Ditargetkan Beroperasi 15 Desember 2026
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Rekomendasi
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Makna Basmalah dan Tafsirnya...
Makna Basmalah dan Tafsirnya dalam Islam, Ini Arti Bismillahirrahmanirrahim
Kemenhaj Siapkan Manasik...
Kemenhaj Siapkan Manasik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2027
Berita Terkini
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
Viral Video Letusan...
Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau Disertai Semburan Api Merah, PVMBG: Hoaks Buatan AI
Menteri LH Bocorkan...
Menteri LH Bocorkan Potensi 'Harta Karun' Perdagangan Karbon, Bantar Gebang Jadi Contoh
Koops TNI Habema Ungkap...
Koops TNI Habema Ungkap Satu Warga Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata OPM
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved