Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta, P3M: Matikan Usaha Skala Kecil dan Menengah

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:18 WIB
loading...
A A A
Pasal 17 Ayat 7 mengenai sanksi kerja sosial tanpa aturan jelas. Menurut dia, ketidakjelasan bentuk kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Sanksi kerja sosial tanpa aturan jelas merupakan bentuk kesewenang-wenangan. ”Ini bisa merendahkan martabat pelanggar di depan umum dan berpotensi menimbulkan konflik,” paparnya.

Pasal 20 soal pengawasan antarinstansi memicu tumpang tindih. Dia menyebut pengawasan oleh berbagai PD/UKPD berdasarkan tugas pokok dan fungsinya berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan interpretasi yang berbeda. Multiinterpretasi dan tumpang tindih kewenangan akan menciptakan kebingungan di lapangan dan meningkatkan potensi pungutan liar dari berbagai instansi.

“Tidak Ada perlindungan bagi petani dan pekerja industri tembakau. Raperda KTR sama sekali tidak menyebutkan langkah mitigasi atau perlindungan bagi petani tembakau dan pekerja industri yang terdampak. Puluhan ribu petani tembakau dan jutaan pekerja di industri rokok akan menghadapi ancaman mata pencaharian akibat regulasi ini. Tanpa program transisi ekonomi atau alternatif mata pencaharian, kebijakan ini hanya akan menciptakan masalah sosial baru.”

Pasal 21 terkait dengan partisipasi masyarakat sangat berpotensi vigilante. Sebab dalam pasal itu masyarakat didorong untuk menegur perokok. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik sosial dan perselisihan antar warga. Legalisasi teguran oleh masyarakat tanpa pelatihan dan panduan yang tepat berpotensi memicu konflik horizontal. Fungsi penertiban seharusnya dilakukan oleh petugas berwenang, bukan didelegasikan kepada warga.

“Terakhir Pasal 5 Ayat 5 mengenai persyaratan tempat khusus merokok yang tidak realistis. Persyaratan tempat khusus merokok harus berupa ruang terbuka, terpisah dari bangunan utama, jauh dari lalu lalang orang, dan jauh dari pintu keluar masuk hampir mustahil dipenuhi di kawasan padat Jakarta. Di pusat kota dengan kepadatan bangunan tinggi, persyaratan ini praktis tidak mungkin dipenuhi oleh mayoritas usaha. Usaha di mal, gedung bertingkat, atau area padat tidak memiliki akses ke ruang terbuka,” ujarnya.

Koordinator Tim Kajian dan Advokasi Kebijakan P3M Badrus Samsul Fata menambahkan, Jakarta adalah barometer ekonomi nasional. Regulasi berlebihan dan tidak proporsional seperti Raperda KTR ini akan menciptakan efek domino negatif terhadap berbagai sektor ekonomi, dari retail hingga pariwisata, dari UKM hingga industri kreatif.

Di tengah upaya pemulihan ekonomi, kata Badrus kebijakan semacam ini kontraproduktif dan berpotensi negative. Di antaranya, menurunkan pendapatan hingga 30% bagi pedagang eceran dan UMKM yang mengandalkan penjualan rokok dan produk turunan.

“Mengurangi pendapatan iklan media massa dan semua sektor tekait hingga 25% dan menurunkan okupansi tingkat hunian hingga 15% karena ketidaksesuaian dengan standar akomodasi internasional. Termasuk Mengurangi jumlah event dan festival di Jakarta hingga 40%,” ujarnya.

Terkait persoalan ini, P3M mendesak DPRD DKI Jakarta untuk menghentikan pembahasan Raperda KTR dan meminta Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan kajian dampak regulasi komprehensif dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk sektor ekonomi yang terdampak.

"Kami mendesak pemerintah dan DPRD DKI Jakarta untuk membatalkan pembahasan Raperda ini dan menggantinya dengan pendekatan yang lebih seimbang. Kami siap untuk terlibat dalam dialog konstruktif untuk menciptakan regulasi yang melindungi kesehatan publik sambil tetap menghormati hak ekonomi warga," tegas Sarmidi Husna.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Malam Ini, Lampu Jalan...
Malam Ini, Lampu Jalan Protokol Jakarta hingga Monas Bakal Dipadamkan Sejam
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Rekomendasi
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
3 Alasan Provinsi Alberta...
3 Alasan Provinsi Alberta Ingin Tinggalkan Kanada dan Bergabung dengan AS
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved