Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta, P3M: Matikan Usaha Skala Kecil dan Menengah

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:18 WIB
loading...
Tolak Raperda Kawasan...
Perhimpunan Pengembangan Pesantren (P3M) menolak Raperda-KTR DKI Jakarta 2025 yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan di tingkat DPRD DKI Jakarta. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Pengembangan Pesantren (P3M) menolak Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda-KTR) DKI Jakarta 2025 yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan di tingkat DPRD DKI Jakarta. Sebab Raperda tersebut berpotensi mematikan usaha masyarakat skala kecil dan menengah.

Direktur Eksekutif Sarmidi Husna P3M mengatakan, Tim Kajian dan Advokasi kebijakan P3M telah melakukan kajian secara komprehensif terhadap Raperda KTR ini. Menurut Sarmidi, Raperda KTR mengandung pasal-pasal yang sangat berpotensi merugikan berbagai sektor ekonomi, mengancam mata pencaharian jutaan warga Jakarta dan membatasi hak-hak konsumen secara tidak proporsional.

Setelah melakukan kajian komprehensif terhadap Draft Raperda KTR yang diajukan oleh Pemprov DKI Jakarta, Tim Kajian dan Advokasi Kebijakan P3M mengidentifikasi setidaknya empat belas (14) pasal bermasalah yang sangat merugikan bagi masyarakat, pengusaha kecil, dan berbagai sektor ekonomi terkait.

Baca juga: Hasil Riset P3M: Masjid Instansi Pemerintah Belum Ramah Disabilitas

"Raperda KTR DKI Jakarta ini dibuat tanpa mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi secara menyeluruh. Sejumlah pasal di dalamnya berpotensi mematikan usaha skala kecil dan menengah yang sudah terpukul oleh berbagai krisis ekonomi selama beberapa tahun terakhir," ujarnya, Rabu (11/6/2025).

Sarmidi menyebut, ada 14 pasal bermasalah dalam Raperda KTR DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, Tim kajian dan advokasi kebijakan P3M menyorot setidaknya enam pasal Raperda KTR yang sangat berpotensi merugikan berbagai pihak. Pertama,

Baca juga: Tahajud di Medan Operasi, Doa Jenderal TNI Ini Tembus Langit saat Bebaskan Sandera di Mapenduma

Pasal 1 Ayat 6 Raperda KTR mendefinisikan rokok sangat luas mencakup semua produk alternatif seperti rokok elektronik, vape, dan produk tembakau yang dipanaskan tanpa diferensiasi risiko. Ini menghambat upaya harm reduction dan merugikan konsumen yang berusaha beralih dari rokok konvensional.

“Definisi ini mengabaikan penelitian ilmiah tentang spektrum risiko produk nikotin, menyamaratakan produk yang memiliki potensi risiko lebih rendah dengan rokok konvensional,” katanya.

Pasal 17 Ayat 5 yang berisi larangan total iklan, promosi, dan sponsor. Pasal ini melarang secara total iklan, promosi, dan sponsor rokok di seluruh wilayah DKI Jakarta dengan denda Rp50.000.000, tanpa pengecualian untuk event atau festival yang selama ini banyak mendapatkan dukungan dari industri rokok.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Rekomendasi
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Trump Murka, AS akan...
Trump Murka, AS akan Serang Iran dengan Sangat Keras Malam Ini
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved