Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta, P3M: Matikan Usaha Skala Kecil dan Menengah

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:18 WIB
loading...
Tolak Raperda Kawasan...
Perhimpunan Pengembangan Pesantren (P3M) menolak Raperda-KTR DKI Jakarta 2025 yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan di tingkat DPRD DKI Jakarta. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Pengembangan Pesantren (P3M) menolak Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda-KTR) DKI Jakarta 2025 yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan di tingkat DPRD DKI Jakarta. Sebab Raperda tersebut berpotensi mematikan usaha masyarakat skala kecil dan menengah.

Direktur Eksekutif Sarmidi Husna P3M mengatakan, Tim Kajian dan Advokasi kebijakan P3M telah melakukan kajian secara komprehensif terhadap Raperda KTR ini. Menurut Sarmidi, Raperda KTR mengandung pasal-pasal yang sangat berpotensi merugikan berbagai sektor ekonomi, mengancam mata pencaharian jutaan warga Jakarta dan membatasi hak-hak konsumen secara tidak proporsional.

Setelah melakukan kajian komprehensif terhadap Draft Raperda KTR yang diajukan oleh Pemprov DKI Jakarta, Tim Kajian dan Advokasi Kebijakan P3M mengidentifikasi setidaknya empat belas (14) pasal bermasalah yang sangat merugikan bagi masyarakat, pengusaha kecil, dan berbagai sektor ekonomi terkait.

Baca juga: Hasil Riset P3M: Masjid Instansi Pemerintah Belum Ramah Disabilitas

"Raperda KTR DKI Jakarta ini dibuat tanpa mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi secara menyeluruh. Sejumlah pasal di dalamnya berpotensi mematikan usaha skala kecil dan menengah yang sudah terpukul oleh berbagai krisis ekonomi selama beberapa tahun terakhir," ujarnya, Rabu (11/6/2025).

Sarmidi menyebut, ada 14 pasal bermasalah dalam Raperda KTR DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, Tim kajian dan advokasi kebijakan P3M menyorot setidaknya enam pasal Raperda KTR yang sangat berpotensi merugikan berbagai pihak. Pertama,

Baca juga: Tahajud di Medan Operasi, Doa Jenderal TNI Ini Tembus Langit saat Bebaskan Sandera di Mapenduma

Pasal 1 Ayat 6 Raperda KTR mendefinisikan rokok sangat luas mencakup semua produk alternatif seperti rokok elektronik, vape, dan produk tembakau yang dipanaskan tanpa diferensiasi risiko. Ini menghambat upaya harm reduction dan merugikan konsumen yang berusaha beralih dari rokok konvensional.

“Definisi ini mengabaikan penelitian ilmiah tentang spektrum risiko produk nikotin, menyamaratakan produk yang memiliki potensi risiko lebih rendah dengan rokok konvensional,” katanya.

Pasal 17 Ayat 5 yang berisi larangan total iklan, promosi, dan sponsor. Pasal ini melarang secara total iklan, promosi, dan sponsor rokok di seluruh wilayah DKI Jakarta dengan denda Rp50.000.000, tanpa pengecualian untuk event atau festival yang selama ini banyak mendapatkan dukungan dari industri rokok.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Rekomendasi
EJAE Curi Perhatian...
EJAE Curi Perhatian di Pembukaan Piala Dunia 2026, Bawakan Lagu Resmi FIFA dalam Bahasa Korea
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
Clara Shinta dan Muhammad...
Clara Shinta dan Muhammad Alexander Assad Rujuk, Gugatan Cerai Resmi Dicabut
Berita Terkini
Pembangunan Transportasi...
Pembangunan Transportasi Publik Mampu Sejahterakan Warga Daerah
Jelang Demo Mahasiswa...
Jelang Demo Mahasiswa BEM UI, Arus Lalu Lintas di Bundaran HI Masih Ramai Lancar
Kementerian HAM Kawal...
Kementerian HAM Kawal Penyelesaian Persoalan Tempat Ibadah Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga
Demo Mahasiswa, Polisi...
Demo Mahasiswa, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Kerahkan Ribuan Pasukan
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved