Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta, P3M: Matikan Usaha Skala Kecil dan Menengah

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:18 WIB
loading...
Tolak Raperda Kawasan...
Perhimpunan Pengembangan Pesantren (P3M) menolak Raperda-KTR DKI Jakarta 2025 yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan di tingkat DPRD DKI Jakarta. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Pengembangan Pesantren (P3M) menolak Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda-KTR) DKI Jakarta 2025 yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan di tingkat DPRD DKI Jakarta. Sebab Raperda tersebut berpotensi mematikan usaha masyarakat skala kecil dan menengah.

Direktur Eksekutif Sarmidi Husna P3M mengatakan, Tim Kajian dan Advokasi kebijakan P3M telah melakukan kajian secara komprehensif terhadap Raperda KTR ini. Menurut Sarmidi, Raperda KTR mengandung pasal-pasal yang sangat berpotensi merugikan berbagai sektor ekonomi, mengancam mata pencaharian jutaan warga Jakarta dan membatasi hak-hak konsumen secara tidak proporsional.

Setelah melakukan kajian komprehensif terhadap Draft Raperda KTR yang diajukan oleh Pemprov DKI Jakarta, Tim Kajian dan Advokasi Kebijakan P3M mengidentifikasi setidaknya empat belas (14) pasal bermasalah yang sangat merugikan bagi masyarakat, pengusaha kecil, dan berbagai sektor ekonomi terkait.

Baca juga: Hasil Riset P3M: Masjid Instansi Pemerintah Belum Ramah Disabilitas

"Raperda KTR DKI Jakarta ini dibuat tanpa mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi secara menyeluruh. Sejumlah pasal di dalamnya berpotensi mematikan usaha skala kecil dan menengah yang sudah terpukul oleh berbagai krisis ekonomi selama beberapa tahun terakhir," ujarnya, Rabu (11/6/2025).

Sarmidi menyebut, ada 14 pasal bermasalah dalam Raperda KTR DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, Tim kajian dan advokasi kebijakan P3M menyorot setidaknya enam pasal Raperda KTR yang sangat berpotensi merugikan berbagai pihak. Pertama,

Baca juga: Tahajud di Medan Operasi, Doa Jenderal TNI Ini Tembus Langit saat Bebaskan Sandera di Mapenduma

Pasal 1 Ayat 6 Raperda KTR mendefinisikan rokok sangat luas mencakup semua produk alternatif seperti rokok elektronik, vape, dan produk tembakau yang dipanaskan tanpa diferensiasi risiko. Ini menghambat upaya harm reduction dan merugikan konsumen yang berusaha beralih dari rokok konvensional.

“Definisi ini mengabaikan penelitian ilmiah tentang spektrum risiko produk nikotin, menyamaratakan produk yang memiliki potensi risiko lebih rendah dengan rokok konvensional,” katanya.

Pasal 17 Ayat 5 yang berisi larangan total iklan, promosi, dan sponsor. Pasal ini melarang secara total iklan, promosi, dan sponsor rokok di seluruh wilayah DKI Jakarta dengan denda Rp50.000.000, tanpa pengecualian untuk event atau festival yang selama ini banyak mendapatkan dukungan dari industri rokok.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Pemprov DKI Telusuri...
Pemprov DKI Telusuri Lahan Warga Pinggir Rel Pejompongan yang Terancam Digusur, Pramono: Saya Ingin Memanusiakan Orang
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
Pembangunan Flyover...
Pembangunan Flyover Latumenten Capai 55,2%, Ditargetkan Beroperasi 15 Desember 2026
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Rekomendasi
Siapa Charles Q. Brown...
Siapa Charles Q. Brown Jr? Jenderal AS yang Dipecat Trump Kritik Pemanfaatan Militer untuk Misi Politik
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
4 Suporter Tewas, Meksiko...
4 Suporter Tewas, Meksiko Perketat Pengamanan Jelang Lawan Inggris
Berita Terkini
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
Viral Video Letusan...
Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau Disertai Semburan Api Merah, PVMBG: Hoaks Buatan AI
Menteri LH Bocorkan...
Menteri LH Bocorkan Potensi 'Harta Karun' Perdagangan Karbon, Bantar Gebang Jadi Contoh
Koops TNI Habema Ungkap...
Koops TNI Habema Ungkap Satu Warga Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata OPM
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
Momen Menegangkan Pasukan...
Momen Menegangkan Pasukan TNI Evakuasi Jenazah Pilot AS yang Ditembak OPM di Yahukimo
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved