Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta, P3M: Matikan Usaha Skala Kecil dan Menengah

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:18 WIB
loading...
A A A
“Larangan ini akan melumpuhkan industri kreatif dan event organizer yang selama ini terbantu oleh dana CSR dan sponsorship perusahaan rokok, terutama di tengah masa pemulihan ekonomi pasca-pandemi,” katanya.


Pasal 17 Ayat 4 yang mengatur soal larangan penjualan dalam radius 200 meter. Mengingat kepadatan sekolah dan tempat bermain anak di Jakarta, larangan ini pada praktiknya akan mencakup sebagian besar area komersial di kota, terutama di wilayah padat penduduk. Di Jakarta yang padat, hampir tidak ada lokasi usaha yang berada lebih dari 200 meter dari sekolah atau tempat bermain anak.

“Ini akan mematikan usaha ribuan pedagang kecil yang mengandalkan penjualan rokok sebagai salah satu produk utama,” ucapnya.

Pasal 17 Ayat 6 mengenai larangan memajang produk rokok. Menurut Sarmidi, larangan memperlihatkan atau memajang produk rokok secara jelas di tempat penjualan disertai denda Rp10.000.000 sangat memberatkan penjual eceran. “Bagaimana mungkin kami menjual produk yang tidak boleh ditampilkan? Ini seperti meminta kami berjualan dalam kegelapan. Pembeli perlu melihat produk yang ingin dibeli,” katanya.

Pasal 4 mengenai kawasan Tanpa Rokok yang diperluas hingga mencakup ruang publik terpadu dan tempat tertentu yang menyelenggarakan izin keramaian, termasuk taman kota, Monas, RPTRA, bahkan pantai di Ancol. Hampir tidak ada lagi ruang publik di Jakarta yang dapat diakses oleh perokok. Ini bukan regulasi yang proporsional, melainkan pengucilan sistematis terhadap 30% populasi dewasa yang merokok.

Kemudian, Pasal 16 Ayat 1 huruf e mengenai Kewajiban Membentuk Satgas Pengawasan Internal. Dalam pasal tersebut, setiap pengelola KTR diwajibkan membentuk satuan tugas internal pengawasan dan penegakan hukum Kawasan Tanpa Rokok dengan denda Rp50.000.000 jika tidak dilaksanakan.

“Kewajiban ini menciptakan beban operasional dan administratif tambahan yang sangat memberatkan UMKM. Bagaimana mungkin warung kopi atau kafe kecil mampu membentuk satgas khusus dengan sumber daya terbatas,” katanya.

Pasal 22 mengenai wewenang PPNS yang sangat luas. Menurut Sarmidi, PPNS diberikan kewenangan yang sangat luas, termasuk melakukan penyitaan barang bukti dan langsung menjatuhkan sanksi administratif denda tanpa proses pengadilan. Kewenangan berlebihan ini membuka celah penyalahgunaan wewenang dan praktik pungutan liar. Seharusnya pengenaan sanksi melalui proses hukum yang adil.

Pasal 17 Ayat 5 yang mengatur larangan menyeluruh terhadap sponsor rokok tanpa pengecualian untuk event atau festival berdampak serius pada industri kreatif dan budaya. Dukungan perusahaan rokok selama ini menjadi tulang punggung bagi banyak festival musik, seni, dan budaya. Larangan tanpa solusi alternatif akan mematikan ekosistem industri kreatif.

“Pasal 26 Raperda langsung berlaku pada tanggal diundangkan tanpa masa transisi bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri. Perubahan regulasi drastis tanpa masa transisi sangat tidak realistis dan mencerminkan ketidakpahaman pembuat kebijakan terhadap realitas bisnis. Pelaku usaha butuh waktu untuk menyesuaikan ruang usaha, display toko, dan strategi pemasaran,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Pemprov DKI Telusuri...
Pemprov DKI Telusuri Lahan Warga Pinggir Rel Pejompongan yang Terancam Digusur, Pramono: Saya Ingin Memanusiakan Orang
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
Pembangunan Flyover...
Pembangunan Flyover Latumenten Capai 55,2%, Ditargetkan Beroperasi 15 Desember 2026
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Rekomendasi
Makna Basmalah dan Tafsirnya...
Makna Basmalah dan Tafsirnya dalam Islam, Ini Arti Bismillahirrahmanirrahim
Kemenhaj Siapkan Manasik...
Kemenhaj Siapkan Manasik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2027
Arie Untung Dorong Sepatu...
Arie Untung Dorong Sepatu Lokal Naik Kelas, Hadir di Mal Bekasi
Berita Terkini
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
Viral Video Letusan...
Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau Disertai Semburan Api Merah, PVMBG: Hoaks Buatan AI
Menteri LH Bocorkan...
Menteri LH Bocorkan Potensi 'Harta Karun' Perdagangan Karbon, Bantar Gebang Jadi Contoh
Koops TNI Habema Ungkap...
Koops TNI Habema Ungkap Satu Warga Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata OPM
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved