Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta, P3M: Matikan Usaha Skala Kecil dan Menengah
Rabu, 11 Juni 2025 - 11:18 WIB
loading...
A
A
A
“Larangan ini akan melumpuhkan industri kreatif dan event organizer yang selama ini terbantu oleh dana CSR dan sponsorship perusahaan rokok, terutama di tengah masa pemulihan ekonomi pasca-pandemi,” katanya.
Pasal 17 Ayat 4 yang mengatur soal larangan penjualan dalam radius 200 meter. Mengingat kepadatan sekolah dan tempat bermain anak di Jakarta, larangan ini pada praktiknya akan mencakup sebagian besar area komersial di kota, terutama di wilayah padat penduduk. Di Jakarta yang padat, hampir tidak ada lokasi usaha yang berada lebih dari 200 meter dari sekolah atau tempat bermain anak.
“Ini akan mematikan usaha ribuan pedagang kecil yang mengandalkan penjualan rokok sebagai salah satu produk utama,” ucapnya.
Pasal 17 Ayat 6 mengenai larangan memajang produk rokok. Menurut Sarmidi, larangan memperlihatkan atau memajang produk rokok secara jelas di tempat penjualan disertai denda Rp10.000.000 sangat memberatkan penjual eceran. “Bagaimana mungkin kami menjual produk yang tidak boleh ditampilkan? Ini seperti meminta kami berjualan dalam kegelapan. Pembeli perlu melihat produk yang ingin dibeli,” katanya.
Pasal 4 mengenai kawasan Tanpa Rokok yang diperluas hingga mencakup ruang publik terpadu dan tempat tertentu yang menyelenggarakan izin keramaian, termasuk taman kota, Monas, RPTRA, bahkan pantai di Ancol. Hampir tidak ada lagi ruang publik di Jakarta yang dapat diakses oleh perokok. Ini bukan regulasi yang proporsional, melainkan pengucilan sistematis terhadap 30% populasi dewasa yang merokok.
Kemudian, Pasal 16 Ayat 1 huruf e mengenai Kewajiban Membentuk Satgas Pengawasan Internal. Dalam pasal tersebut, setiap pengelola KTR diwajibkan membentuk satuan tugas internal pengawasan dan penegakan hukum Kawasan Tanpa Rokok dengan denda Rp50.000.000 jika tidak dilaksanakan.
“Kewajiban ini menciptakan beban operasional dan administratif tambahan yang sangat memberatkan UMKM. Bagaimana mungkin warung kopi atau kafe kecil mampu membentuk satgas khusus dengan sumber daya terbatas,” katanya.
Pasal 22 mengenai wewenang PPNS yang sangat luas. Menurut Sarmidi, PPNS diberikan kewenangan yang sangat luas, termasuk melakukan penyitaan barang bukti dan langsung menjatuhkan sanksi administratif denda tanpa proses pengadilan. Kewenangan berlebihan ini membuka celah penyalahgunaan wewenang dan praktik pungutan liar. Seharusnya pengenaan sanksi melalui proses hukum yang adil.
Pasal 17 Ayat 5 yang mengatur larangan menyeluruh terhadap sponsor rokok tanpa pengecualian untuk event atau festival berdampak serius pada industri kreatif dan budaya. Dukungan perusahaan rokok selama ini menjadi tulang punggung bagi banyak festival musik, seni, dan budaya. Larangan tanpa solusi alternatif akan mematikan ekosistem industri kreatif.
“Pasal 26 Raperda langsung berlaku pada tanggal diundangkan tanpa masa transisi bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri. Perubahan regulasi drastis tanpa masa transisi sangat tidak realistis dan mencerminkan ketidakpahaman pembuat kebijakan terhadap realitas bisnis. Pelaku usaha butuh waktu untuk menyesuaikan ruang usaha, display toko, dan strategi pemasaran,” katanya.
Pasal 17 Ayat 4 yang mengatur soal larangan penjualan dalam radius 200 meter. Mengingat kepadatan sekolah dan tempat bermain anak di Jakarta, larangan ini pada praktiknya akan mencakup sebagian besar area komersial di kota, terutama di wilayah padat penduduk. Di Jakarta yang padat, hampir tidak ada lokasi usaha yang berada lebih dari 200 meter dari sekolah atau tempat bermain anak.
“Ini akan mematikan usaha ribuan pedagang kecil yang mengandalkan penjualan rokok sebagai salah satu produk utama,” ucapnya.
Pasal 17 Ayat 6 mengenai larangan memajang produk rokok. Menurut Sarmidi, larangan memperlihatkan atau memajang produk rokok secara jelas di tempat penjualan disertai denda Rp10.000.000 sangat memberatkan penjual eceran. “Bagaimana mungkin kami menjual produk yang tidak boleh ditampilkan? Ini seperti meminta kami berjualan dalam kegelapan. Pembeli perlu melihat produk yang ingin dibeli,” katanya.
Pasal 4 mengenai kawasan Tanpa Rokok yang diperluas hingga mencakup ruang publik terpadu dan tempat tertentu yang menyelenggarakan izin keramaian, termasuk taman kota, Monas, RPTRA, bahkan pantai di Ancol. Hampir tidak ada lagi ruang publik di Jakarta yang dapat diakses oleh perokok. Ini bukan regulasi yang proporsional, melainkan pengucilan sistematis terhadap 30% populasi dewasa yang merokok.
Kemudian, Pasal 16 Ayat 1 huruf e mengenai Kewajiban Membentuk Satgas Pengawasan Internal. Dalam pasal tersebut, setiap pengelola KTR diwajibkan membentuk satuan tugas internal pengawasan dan penegakan hukum Kawasan Tanpa Rokok dengan denda Rp50.000.000 jika tidak dilaksanakan.
“Kewajiban ini menciptakan beban operasional dan administratif tambahan yang sangat memberatkan UMKM. Bagaimana mungkin warung kopi atau kafe kecil mampu membentuk satgas khusus dengan sumber daya terbatas,” katanya.
Pasal 22 mengenai wewenang PPNS yang sangat luas. Menurut Sarmidi, PPNS diberikan kewenangan yang sangat luas, termasuk melakukan penyitaan barang bukti dan langsung menjatuhkan sanksi administratif denda tanpa proses pengadilan. Kewenangan berlebihan ini membuka celah penyalahgunaan wewenang dan praktik pungutan liar. Seharusnya pengenaan sanksi melalui proses hukum yang adil.
Pasal 17 Ayat 5 yang mengatur larangan menyeluruh terhadap sponsor rokok tanpa pengecualian untuk event atau festival berdampak serius pada industri kreatif dan budaya. Dukungan perusahaan rokok selama ini menjadi tulang punggung bagi banyak festival musik, seni, dan budaya. Larangan tanpa solusi alternatif akan mematikan ekosistem industri kreatif.
“Pasal 26 Raperda langsung berlaku pada tanggal diundangkan tanpa masa transisi bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri. Perubahan regulasi drastis tanpa masa transisi sangat tidak realistis dan mencerminkan ketidakpahaman pembuat kebijakan terhadap realitas bisnis. Pelaku usaha butuh waktu untuk menyesuaikan ruang usaha, display toko, dan strategi pemasaran,” katanya.
Lihat Juga :