Bantuan Subsidi Upah 560.670 Pekerja di Jawa Timur Cair
Selasa, 08 September 2020 - 12:30 WIB
loading...
A
A
A
Terkait dengan proses validasi yang cukup detail ini, pihaknya meminta kepada perusahaan untuk segera mengkonfirmasi ulang datanya ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tanggal 15 September 2020. (Baca juga: Kabar Gembira, 80 Santri Ponpes Darussalam Sembuh Dari COVID-19)
“BSU ini menjadi salah satu nilai tambah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pekerja. Kami terus mengimbau kepada perusahaan agar selalu mendukung dan dapat berkontribusi positif dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya,” katanya. (Baca juga: Pasok Sabu untuk PSK Tretes, Bandar Sabu Ini Ditembak Polisi)
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meminta para pengusaha untuk menyisir para karyawanya yang gajinya masih di bawah Rp5 juta. Sebab, BSU ini diperuntukkan bagi pekerja yang gajinya dibawah Rp5 juta.
“Harapannya, dengan BSU ini, akan memberi penguatan bagi keluarganya (pekerja). Sebab, BSU ini diberikan pemerintah di saat masa pandemi COVID-19,” kata Khofifah.
“BSU ini menjadi salah satu nilai tambah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pekerja. Kami terus mengimbau kepada perusahaan agar selalu mendukung dan dapat berkontribusi positif dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya,” katanya. (Baca juga: Pasok Sabu untuk PSK Tretes, Bandar Sabu Ini Ditembak Polisi)
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meminta para pengusaha untuk menyisir para karyawanya yang gajinya masih di bawah Rp5 juta. Sebab, BSU ini diperuntukkan bagi pekerja yang gajinya dibawah Rp5 juta.
“Harapannya, dengan BSU ini, akan memberi penguatan bagi keluarganya (pekerja). Sebab, BSU ini diberikan pemerintah di saat masa pandemi COVID-19,” kata Khofifah.
(boy)
Lihat Juga :