Rawan Longsor Susulan, Operasi Pencarian Korban Tragedi Gunung Kuda Dihentikan Sementara
Kamis, 05 Juni 2025 - 13:50 WIB
loading...
A
A
A
“Kami hanya bergerak ketika dinyatakan aman. Saat ini kami berada di zona merah. Dengan tinggi Gunung Kuda yang mencapai 219 meter, zona aman seharusnya berada pada radius sekitar 350 meter dari titik longsoran,” ujarnya.
Meski begitu, Yusron menekankan bahwa upaya pencarian tetap dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan pertimbangan kemanusiaan.
“Kami memberanikan diri dengan tetap mengacu pada data dan hasil pemantauan. Kami juga bekerja sama erat dengan Inspektur Tambang untuk terus memantau kondisi lapangan,” tegasnya.
Di sisi lain, komunikasi dengan keluarga korban juga terus dilakukan. Sebagian pihak keluarga memahami risiko yang ada dan menyetujui penghentian sementara, namun ada pula yang berharap pencarian tetap dilanjutkan.
Rencananya, Tim SAR, Forkopimda San juga keluarga korban akan melakukan pertemuan pada siang ini untuk membahas apakah pencarian akan dilanjutkan atau dihentikan untuk seterusnya.
Pasalnya, jika merujuk pada Surat Keputusan Bupati Cirebon tentang Darurat Bencana, maka SK tersebut hanya memberikan batas waktu 7 hari tanggap darurat.
Meski begitu, Yusron menekankan bahwa upaya pencarian tetap dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan pertimbangan kemanusiaan.
“Kami memberanikan diri dengan tetap mengacu pada data dan hasil pemantauan. Kami juga bekerja sama erat dengan Inspektur Tambang untuk terus memantau kondisi lapangan,” tegasnya.
Di sisi lain, komunikasi dengan keluarga korban juga terus dilakukan. Sebagian pihak keluarga memahami risiko yang ada dan menyetujui penghentian sementara, namun ada pula yang berharap pencarian tetap dilanjutkan.
Rencananya, Tim SAR, Forkopimda San juga keluarga korban akan melakukan pertemuan pada siang ini untuk membahas apakah pencarian akan dilanjutkan atau dihentikan untuk seterusnya.
Pasalnya, jika merujuk pada Surat Keputusan Bupati Cirebon tentang Darurat Bencana, maka SK tersebut hanya memberikan batas waktu 7 hari tanggap darurat.
(shf)
Lihat Juga :