Rawan Longsor Susulan, Operasi Pencarian Korban Tragedi Gunung Kuda Dihentikan Sementara
Kamis, 05 Juni 2025 - 13:50 WIB
loading...
Memasuki hari ketujuh pasca peristiwa longsor di kawasan Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat, upaya pencarian korban hingga Kamis (5/6/2025) dihentikan sementara. Foto/Muslimin
A
A
A
CIREBON - Memasuki hari ketujuh pasca peristiwa longsor di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon, Jawa Barat, upaya pencarian korban longsor hingga Kamis (5/6/2025) dihentikan sementara. Tim SAR gabungan belum bisa melanjutkan evakuasi karena kondisi lokasi dinilai masih sangat berbahaya, dengan potensi longsor susulan yang tinggi.
Pantauan SindoNews di lokasi tidak ada aktivitas pencarian. Alat berat seperti ekskavator, loader, dan buldozer tampak terparkir rapi di radius aman dari titik longsoran.
Baca juga: 21 Jenazah Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Ditemukan, Pencarian Dilanjutkan Hari Ini
Meski demikian, petugas masih bersiaga di posko sambil menunggu keputusan apakah pencarian dapat dilanjutkan atau harus dihentikan sepenuhnya.
Penghentian ini sebelumnya didasarkan pada pertimbangan keselamatan. Hasil evaluasi Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM bersama pihak Indocement menunjukkan adanya pergerakan tanah yang signifikan di area longsoran.
“Toleransi pergerakan maksimal hanya 3 cm dalam 30 menit, tapi yang terjadi justru pergerakan hingga 4 meter dalam waktu singkat. Ini sangat berisiko bagi keselamatan tim pencari,” ujar Kepala Kantor SAR Bandung, Ade Dian Permana, Kamis (5/6/2025).
Baca juga: Pencarian Korban Longsor Gunung Kuda, 9 Retakan Baru Ancam Pergerakan Tim SAR
Ade menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014, batas waktu pencarian korban memang maksimal tujuh hari. Namun, proses pencarian bisa dihentikan lebih cepat jika situasi membahayakan.
“Keputusan melanjutkan atau menghentikan pencarian bergantung pada kondisi di lapangan. Jika masih berbahaya, pencarian akan dihentikan sementara. Untuk melanjutkan, kami menunggu hasil assessment terbaru dari Inspektur Tambang,” jelasnya.
Kondisi di titik longsor sendiri masih sangat mengkhawatirkan. Tebalnya material longsoran yang diperkirakan mencapai 5-10 meter turut menyulitkan proses pencarian, belum lagi ancaman longsor susulan yang terus mengintai.
Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 0620/Kabupaten Cirebon yang juga Ketua Tim Pencarian, Letkol Inf M Yusron, menyatakan bahwa setiap langkah pencarian selalu didasarkan pada kajian teknis.
“Kami hanya bergerak ketika dinyatakan aman. Saat ini kami berada di zona merah. Dengan tinggi Gunung Kuda yang mencapai 219 meter, zona aman seharusnya berada pada radius sekitar 350 meter dari titik longsoran,” ujarnya.
Meski begitu, Yusron menekankan bahwa upaya pencarian tetap dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan pertimbangan kemanusiaan.
“Kami memberanikan diri dengan tetap mengacu pada data dan hasil pemantauan. Kami juga bekerja sama erat dengan Inspektur Tambang untuk terus memantau kondisi lapangan,” tegasnya.
Di sisi lain, komunikasi dengan keluarga korban juga terus dilakukan. Sebagian pihak keluarga memahami risiko yang ada dan menyetujui penghentian sementara, namun ada pula yang berharap pencarian tetap dilanjutkan.
Rencananya, Tim SAR, Forkopimda San juga keluarga korban akan melakukan pertemuan pada siang ini untuk membahas apakah pencarian akan dilanjutkan atau dihentikan untuk seterusnya.
Pasalnya, jika merujuk pada Surat Keputusan Bupati Cirebon tentang Darurat Bencana, maka SK tersebut hanya memberikan batas waktu 7 hari tanggap darurat.
Pantauan SindoNews di lokasi tidak ada aktivitas pencarian. Alat berat seperti ekskavator, loader, dan buldozer tampak terparkir rapi di radius aman dari titik longsoran.
Baca juga: 21 Jenazah Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Ditemukan, Pencarian Dilanjutkan Hari Ini
Meski demikian, petugas masih bersiaga di posko sambil menunggu keputusan apakah pencarian dapat dilanjutkan atau harus dihentikan sepenuhnya.
Penghentian ini sebelumnya didasarkan pada pertimbangan keselamatan. Hasil evaluasi Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM bersama pihak Indocement menunjukkan adanya pergerakan tanah yang signifikan di area longsoran.
“Toleransi pergerakan maksimal hanya 3 cm dalam 30 menit, tapi yang terjadi justru pergerakan hingga 4 meter dalam waktu singkat. Ini sangat berisiko bagi keselamatan tim pencari,” ujar Kepala Kantor SAR Bandung, Ade Dian Permana, Kamis (5/6/2025).
Baca juga: Pencarian Korban Longsor Gunung Kuda, 9 Retakan Baru Ancam Pergerakan Tim SAR
Ade menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014, batas waktu pencarian korban memang maksimal tujuh hari. Namun, proses pencarian bisa dihentikan lebih cepat jika situasi membahayakan.
“Keputusan melanjutkan atau menghentikan pencarian bergantung pada kondisi di lapangan. Jika masih berbahaya, pencarian akan dihentikan sementara. Untuk melanjutkan, kami menunggu hasil assessment terbaru dari Inspektur Tambang,” jelasnya.
Kondisi di titik longsor sendiri masih sangat mengkhawatirkan. Tebalnya material longsoran yang diperkirakan mencapai 5-10 meter turut menyulitkan proses pencarian, belum lagi ancaman longsor susulan yang terus mengintai.
Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 0620/Kabupaten Cirebon yang juga Ketua Tim Pencarian, Letkol Inf M Yusron, menyatakan bahwa setiap langkah pencarian selalu didasarkan pada kajian teknis.
“Kami hanya bergerak ketika dinyatakan aman. Saat ini kami berada di zona merah. Dengan tinggi Gunung Kuda yang mencapai 219 meter, zona aman seharusnya berada pada radius sekitar 350 meter dari titik longsoran,” ujarnya.
Meski begitu, Yusron menekankan bahwa upaya pencarian tetap dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan pertimbangan kemanusiaan.
“Kami memberanikan diri dengan tetap mengacu pada data dan hasil pemantauan. Kami juga bekerja sama erat dengan Inspektur Tambang untuk terus memantau kondisi lapangan,” tegasnya.
Di sisi lain, komunikasi dengan keluarga korban juga terus dilakukan. Sebagian pihak keluarga memahami risiko yang ada dan menyetujui penghentian sementara, namun ada pula yang berharap pencarian tetap dilanjutkan.
Rencananya, Tim SAR, Forkopimda San juga keluarga korban akan melakukan pertemuan pada siang ini untuk membahas apakah pencarian akan dilanjutkan atau dihentikan untuk seterusnya.
Pasalnya, jika merujuk pada Surat Keputusan Bupati Cirebon tentang Darurat Bencana, maka SK tersebut hanya memberikan batas waktu 7 hari tanggap darurat.
(shf)
Lihat Juga :