Jam Malam Pelajar Diterapkan, Jalan Braga dan Asia Afrika Tetap Saja Ramai
Selasa, 03 Juni 2025 - 20:51 WIB
loading...
A
A
A
“Siswa tidak diperbolehkan di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus,” kata Wali Kota Bandung, Senin (2/6/2025).
Farhan menyatakan, aturan jam malam tidak berlaku bagi pelajar yang tengah mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui orang tua, didampingi orang tua, dan dalam kondisi darurat.
Seluruh ASN di wilayah Kota Bandung dan pihak sekolah, ujar Farhan, diminta turut menegakan aturan jam malam bagi pelajar. Semua harus memastikan pelaksanaan berjalan efektif tanpa menimbulkan polemik.
“Kami tidak ingin anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif. Jam malam ini adalah bentuk kepedulian, bukan pembatasan semata,” ujar Farhan.
Wali Kota menuturkan, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan rutin berpatroli ke kawasan yang sering dijadikan tempat nongkrong pelajar. Petugas diinstruksikan tegas dalam menindak pelajar yang melanggar aturan jam malam.
“Jangan ragu untuk menanyakan identitas dan sekolahnya. Lakukan dengan pendekatan humanis tapi tetap tegas,” tutur Wali Kota.
Menurut Farhan sosialisasi kepada orang tua dan tokoh masyarakat penting dilakukan agar tidak menyalahartikan aturan ini.
“Semua ini demi masa depan anak-anak kita. Pendidikan dan pengawasan harus seimbang,” ucap Farhan.
Farhan menyatakan, aturan jam malam tidak berlaku bagi pelajar yang tengah mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui orang tua, didampingi orang tua, dan dalam kondisi darurat.
Seluruh ASN di wilayah Kota Bandung dan pihak sekolah, ujar Farhan, diminta turut menegakan aturan jam malam bagi pelajar. Semua harus memastikan pelaksanaan berjalan efektif tanpa menimbulkan polemik.
“Kami tidak ingin anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif. Jam malam ini adalah bentuk kepedulian, bukan pembatasan semata,” ujar Farhan.
Wali Kota menuturkan, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan rutin berpatroli ke kawasan yang sering dijadikan tempat nongkrong pelajar. Petugas diinstruksikan tegas dalam menindak pelajar yang melanggar aturan jam malam.
“Jangan ragu untuk menanyakan identitas dan sekolahnya. Lakukan dengan pendekatan humanis tapi tetap tegas,” tutur Wali Kota.
Menurut Farhan sosialisasi kepada orang tua dan tokoh masyarakat penting dilakukan agar tidak menyalahartikan aturan ini.
“Semua ini demi masa depan anak-anak kita. Pendidikan dan pengawasan harus seimbang,” ucap Farhan.
(shf)
Lihat Juga :