Disindag Pastikan Kawasan Industri Bekasi Kembali Normal
Selasa, 08 September 2020 - 08:05 WIB
loading...
A
A
A
Arifin menambahkan, saat ini, dari sekitar 6.000 perusahaan pemegang izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) di Jabar tidak ada yang mendapatkan sanksi pencabutan izin. "Pemerintah masih bersikap lentur pada industri yang melanggar dengan meminta perbaikan protokol kesehatan lalu izin kembali diberikan. Ada kemudahan buat industri," katanya.
Diketahui, saat meninjau kawasan industri di Deltamas, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat (4/9/2020) lalu, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil memberikan arahan kepada perwakilan pengelola kawasan industri di Kabupaten Bekasi. (Baca juga: Resepsi Pernikahan di Grobogan Terapkan Protokol Kesehatan )
Menurutnya, edukasi penerapan protokol kesehatan kepada karyawan menjadi hal penting guna memutus penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 melalui transmisi lokal. "Pastikan semua karyawan pabrik ketika mereka pulang kerja tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.
Selain itu, pengetesan secara masif melalui uji usap (swab test) dengan metode polymerase chain reaction (PCR) di kawasan industri perlu ditingkatkan untuk memetakan penyebaran kasus COVID-19 di kawasan industri. "Semua karyawan di pabrik-pabrik industri wajib mengisi buku harian setiap pagi, menjelaskan selama tidak berada di lingkungan pekerjaan mereka bepergian ke mana saja," katanya.
Diketahui, saat meninjau kawasan industri di Deltamas, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat (4/9/2020) lalu, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil memberikan arahan kepada perwakilan pengelola kawasan industri di Kabupaten Bekasi. (Baca juga: Resepsi Pernikahan di Grobogan Terapkan Protokol Kesehatan )
Menurutnya, edukasi penerapan protokol kesehatan kepada karyawan menjadi hal penting guna memutus penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 melalui transmisi lokal. "Pastikan semua karyawan pabrik ketika mereka pulang kerja tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.
Selain itu, pengetesan secara masif melalui uji usap (swab test) dengan metode polymerase chain reaction (PCR) di kawasan industri perlu ditingkatkan untuk memetakan penyebaran kasus COVID-19 di kawasan industri. "Semua karyawan di pabrik-pabrik industri wajib mengisi buku harian setiap pagi, menjelaskan selama tidak berada di lingkungan pekerjaan mereka bepergian ke mana saja," katanya.
(eyt)