Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua GRIB Jaya Tangsel Tersangka Pendudukan Lahan BMKG
Senin, 26 Mei 2025 - 20:07 WIB
loading...
A
A
A
MYT diketahui merupakan residivis narkoba pada tahun 2021 silam.
“MYT ini juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus yang sama terkait pengunaan narkoba,” kata Ade Ary Syam.
Ade Ary menjelaskan, saat itu MYT ditangkap oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani hukuman selama 4,5 tahun.
“Waktu itu ditangkap jajaran Polresra Bandara Soekarno-Hatta dan telah menjalani hukuman 4 tahun 5 bulan,” jelasnya.
“MYT ini juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus yang sama terkait pengunaan narkoba,” kata Ade Ary Syam.
Ade Ary menjelaskan, saat itu MYT ditangkap oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani hukuman selama 4,5 tahun.
“Waktu itu ditangkap jajaran Polresra Bandara Soekarno-Hatta dan telah menjalani hukuman 4 tahun 5 bulan,” jelasnya.
(shf)
Lihat Juga :