Polisi Ungkap 3 Tahun GRIB Jaya Kuasai Lahan BMKG, Dipakai untuk Pasar-Kontes Burung
Minggu, 25 Mei 2025 - 17:25 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan 17 orang. Dari 17 orang itu, 11 di antaranya anggota GRIB Jaya dan 6 lainnya yang mengaku sebagai ahli waris.
Ade Ary menutukan, salah satu dari 11 orang tersebut merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang GRIB Jaya setempat. “Salah satunya adalah sodara Y, yang merupakan Ketua DPC Ormas GJ Tangsel," kata Ade Ary.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dari BMKG terkait lahan seluas 127.780 meter persegi yang diduga dikuasai organisasi kemasyarakatan (ormas). Laporan ini diterima Polda Metro Jaya sejak 3 Februari 2025.
Baca juga: Tegas! Kapolres Jaktim Larang Ormas Berjaga di Lahan Sengketa
“Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor adalah dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan/atau penggelapan hak atas benda bergerak, dan/atau pengerusakan secara bersama-sama,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Jumat (23/5/2025).
Ade Ary menuturkan, pihak yang melaporkan kejadian ini merupakan salah satu pegawai BMKG. Dia menyebut ada enam orang yang dilaporkan yakni J, H, AV, K, B, dan MY.
“Berdasarkan informasi dari tim penyelidik yang kami dapatkan adalah bahwa untuk terlapor AV, K, B, dan MY ini diduga adalah anggota ormas, dari sebuah ormas dengan inisial GJ diduga,” ujar dia.
Dalam laporan tersebut, kata Ade Ary, pelapor menjelaskan sejak Januari 2024, pihak terlapor memasang pelang di lahan tersebut. Dia mengatakan pelang tersebut diberi keterangan bahwa lahan itu dalam penguasaan ahli waris.
Ade Ary menutukan, salah satu dari 11 orang tersebut merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang GRIB Jaya setempat. “Salah satunya adalah sodara Y, yang merupakan Ketua DPC Ormas GJ Tangsel," kata Ade Ary.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dari BMKG terkait lahan seluas 127.780 meter persegi yang diduga dikuasai organisasi kemasyarakatan (ormas). Laporan ini diterima Polda Metro Jaya sejak 3 Februari 2025.
Baca juga: Tegas! Kapolres Jaktim Larang Ormas Berjaga di Lahan Sengketa
“Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor adalah dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan/atau penggelapan hak atas benda bergerak, dan/atau pengerusakan secara bersama-sama,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Jumat (23/5/2025).
Ade Ary menuturkan, pihak yang melaporkan kejadian ini merupakan salah satu pegawai BMKG. Dia menyebut ada enam orang yang dilaporkan yakni J, H, AV, K, B, dan MY.
“Berdasarkan informasi dari tim penyelidik yang kami dapatkan adalah bahwa untuk terlapor AV, K, B, dan MY ini diduga adalah anggota ormas, dari sebuah ormas dengan inisial GJ diduga,” ujar dia.
Dalam laporan tersebut, kata Ade Ary, pelapor menjelaskan sejak Januari 2024, pihak terlapor memasang pelang di lahan tersebut. Dia mengatakan pelang tersebut diberi keterangan bahwa lahan itu dalam penguasaan ahli waris.
Lihat Juga :