Sidang Mukota VI Kadin Cilegon Berlanjut, Penggugat Duga Panitia Langgar Aturan
Kamis, 22 Mei 2025 - 21:16 WIB
loading...
A
A
A
Pihak penggugat berharap majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut, termasuk membatalkan seluruh hasil dan peserta Mukota VI yang telah diumumkan pada September 2024.
Sidang lanjutan direncanakan akan digelar kembali minggu depan.
Sementara, Ahmad Suhandi sebagai calon Ketua Kadin Cilegon pada Mukota VI mengaku terpaksa melakukan gugatan lantaran dirinya merasa dirugikan oleh panitia.
Pria yang akrab disapa Andi Jempol itu mengatakan, kerugian yang dialaminya berupa materil dan immateril.
"Kerugian materilnya yakni uang pendaftaran senilai Rp500 juta," kata Andi.
Oleh karena itu, dirinya berharap PN Serang mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya.
"Saya berharap majelis hakim mengabulkan gugatan ini," harapnya.
Sidang lanjutan direncanakan akan digelar kembali minggu depan.
Sementara, Ahmad Suhandi sebagai calon Ketua Kadin Cilegon pada Mukota VI mengaku terpaksa melakukan gugatan lantaran dirinya merasa dirugikan oleh panitia.
Pria yang akrab disapa Andi Jempol itu mengatakan, kerugian yang dialaminya berupa materil dan immateril.
"Kerugian materilnya yakni uang pendaftaran senilai Rp500 juta," kata Andi.
Oleh karena itu, dirinya berharap PN Serang mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya.
"Saya berharap majelis hakim mengabulkan gugatan ini," harapnya.
(shf)
Lihat Juga :