Sidang Mukota VI Kadin Cilegon Berlanjut, Penggugat Duga Panitia Langgar Aturan

Kamis, 22 Mei 2025 - 21:16 WIB
loading...
Sidang Mukota VI Kadin...
Kuasa hukum penggugat Ahmad Suhandi, Isbanri saat menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (22/5/2025). Foto/Ist
A A A
CILEGON - Sidang lanjutan gugatan terhadap Panitia Musyawarah Kota (Mukota) VI Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (22/5/2025). Agenda sidang kali ini berupa pemanggilan saksi-saksi dari pihak penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Ahmad Suhandi, Isbanri mengungkapkan, bahwa gugatan tersebut berfokus pada dugaan pelanggaran prosedur dalam pemilihan Ketua Kadin Cilegon.

Baca juga: Tindak Tegas Oknum Kadin Cilegon, Polda Banten Ciptakan Rasa Aman Investor

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah, tidak diberikannya undangan tertulis kepada anggota aktif, maupun pengurus Kadin Cilegon untuk menghadiri Mukota VI.

Diketahui, Mukota VI Kadin Cilegon dilaksanakan pada 17 Januari 2025 di salah satu hotel di Kota Baja.



Hasil dari Mukota VI yang diduga cacat hukum tersebut, menghasilkan Muhammad Salim sebagai Ketua Kadin Cilegon secara aklamasi.

Sedangkan Muhmmad Salim saat ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan Polda Banten terkait kasus dugaan pemerasan kepada salah satu perusahaan di Cilegon.

Baca juga: Dipecat dari Kadin, Ini Tiga Tersangka yang Lakukan Pemalakan di Cirebon

"Hal ini jelas bertentangan dengan aturan organisasi Kadin, yang mewajibkan panitia memberikan pemberitahuan resmi kepada setiap anggota sebelum pembentukan panitia Mukota," ujar Isbanri usai persidangan.

Tak hanya itu, panitia juga dituding melanggar asas transparansi dan menunjukkan sikap tidak profesional dalam proses penyelenggaraan pemilihan.

Isbanri menilai penyelenggaraan Mukota VI cacat secara prosedural sejak awal.

Selain itu, pihaknya juga telah mengkaji adanya dugaan tidak pidana penggelapan dana yang disetorkan oleh kliennya senilai Rp500 juta.

Ia juga mengungkap bahwa pada penyelenggaraan Mukota, kliennya dilarang masuk ke acara.

Hal itu berdasarkan pengakuan dari saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Diketahui, dalam persidangan hari ini empat orang saksi telah dihadirkan, termasuk seorang saksi ahli yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

"Uang Rp500 juta disetorkan klien kami untuk persyaratan sebagai kandidat calon ketua. Tapi kenapa berujung Muhamad Salim terpilih aklamasi," ucapnya.

Isbanri menambahkan, jika pada sidang pekan depan tidak ada tambahan saksi dari pihak penggugat, maka hakim akan memberi kesempatan kepada pihak tergugat untuk menentukan apakah mereka akan menghadirkan saksi atau tidak.

Pihak penggugat berharap majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut, termasuk membatalkan seluruh hasil dan peserta Mukota VI yang telah diumumkan pada September 2024.

Sidang lanjutan direncanakan akan digelar kembali minggu depan.

Sementara, Ahmad Suhandi sebagai calon Ketua Kadin Cilegon pada Mukota VI mengaku terpaksa melakukan gugatan lantaran dirinya merasa dirugikan oleh panitia.

Pria yang akrab disapa Andi Jempol itu mengatakan, kerugian yang dialaminya berupa materil dan immateril.

"Kerugian materilnya yakni uang pendaftaran senilai Rp500 juta," kata Andi.

Oleh karena itu, dirinya berharap PN Serang mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya.

"Saya berharap majelis hakim mengabulkan gugatan ini," harapnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Gugatan CLS Terkait...
Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak Pengadilan Negeri Solo
Sidang Lahan PTPN II,...
Sidang Lahan PTPN II, Ahli Ungkap Kewajiban Ganti Rugi Negara
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Gugat Jokowi ke PN Solo terkait Transparansi Ijazah
Jelang Putusan KIP Soal...
Jelang Putusan KIP Soal Ijazah Jokowi, Bonjowi Ungkap 20 Dokumen yang Diminta ke UGM Tak Satu Pun Diberikan
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Rekomendasi
Miss Indonesia 2025...
Miss Indonesia 2025 dan Liliana Tanoesoedibjo Bangun Listrik Tenaga Surya untuk Masyarakat NTT
BRI KKB Tawarkan Bunga...
BRI KKB Tawarkan Bunga Spesial Mulai 3% Flat untuk Pembiayaan Mobil Listrik
IHSG Berakhir Merayap...
IHSG Berakhir Merayap Naik ke 6.177 Diwarnai Lompatan 353 Saham
Berita Terkini
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
Massa Mahasiswa Gelar...
Massa Mahasiswa Gelar Demo di Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto Ditutup
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Infografis
Langgar Gencatan Senjata,...
Langgar Gencatan Senjata, Israel Gelar Serangan Udara di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved