Sidang Mukota VI Kadin Cilegon Berlanjut, Penggugat Duga Panitia Langgar Aturan
Kamis, 22 Mei 2025 - 21:16 WIB
loading...
A
A
A
"Hal ini jelas bertentangan dengan aturan organisasi Kadin, yang mewajibkan panitia memberikan pemberitahuan resmi kepada setiap anggota sebelum pembentukan panitia Mukota," ujar Isbanri usai persidangan.
Tak hanya itu, panitia juga dituding melanggar asas transparansi dan menunjukkan sikap tidak profesional dalam proses penyelenggaraan pemilihan.
Isbanri menilai penyelenggaraan Mukota VI cacat secara prosedural sejak awal.
Selain itu, pihaknya juga telah mengkaji adanya dugaan tidak pidana penggelapan dana yang disetorkan oleh kliennya senilai Rp500 juta.
Ia juga mengungkap bahwa pada penyelenggaraan Mukota, kliennya dilarang masuk ke acara.
Hal itu berdasarkan pengakuan dari saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Diketahui, dalam persidangan hari ini empat orang saksi telah dihadirkan, termasuk seorang saksi ahli yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
"Uang Rp500 juta disetorkan klien kami untuk persyaratan sebagai kandidat calon ketua. Tapi kenapa berujung Muhamad Salim terpilih aklamasi," ucapnya.
Isbanri menambahkan, jika pada sidang pekan depan tidak ada tambahan saksi dari pihak penggugat, maka hakim akan memberi kesempatan kepada pihak tergugat untuk menentukan apakah mereka akan menghadirkan saksi atau tidak.
Tak hanya itu, panitia juga dituding melanggar asas transparansi dan menunjukkan sikap tidak profesional dalam proses penyelenggaraan pemilihan.
Isbanri menilai penyelenggaraan Mukota VI cacat secara prosedural sejak awal.
Selain itu, pihaknya juga telah mengkaji adanya dugaan tidak pidana penggelapan dana yang disetorkan oleh kliennya senilai Rp500 juta.
Ia juga mengungkap bahwa pada penyelenggaraan Mukota, kliennya dilarang masuk ke acara.
Hal itu berdasarkan pengakuan dari saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Diketahui, dalam persidangan hari ini empat orang saksi telah dihadirkan, termasuk seorang saksi ahli yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
"Uang Rp500 juta disetorkan klien kami untuk persyaratan sebagai kandidat calon ketua. Tapi kenapa berujung Muhamad Salim terpilih aklamasi," ucapnya.
Isbanri menambahkan, jika pada sidang pekan depan tidak ada tambahan saksi dari pihak penggugat, maka hakim akan memberi kesempatan kepada pihak tergugat untuk menentukan apakah mereka akan menghadirkan saksi atau tidak.
Lihat Juga :