Aceh Tetapkan Tanggap Darurat Corona Selama 71 Hari

Kamis, 26 Maret 2020 - 14:26 WIB
Aceh Tetapkan Tanggap Darurat Corona Selama 71 Hari
Aceh Tetapkan Tanggap Darurat Corona Selama 71 Hari
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menetapkan status tanggap darurat untuk skala Provinsi Aceh selama 71 hari, mulai 20 Maret hingga 29 Mei 2020 mendatang. Keputusan itu dituangkan melalui Surat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah bernomor 360/969/2020.

Pertimbangan penetapan status darurat tersebut yaitu penyebaran Corona Virus Disease atau COVID-19 secara global cenderung meningkat dari waktu ke waktu. Selain menimbulkan korban jiwa dan kerugian material, virus corona telah membawa implikasi sosial-ekonomi. Selain itu, World Health Organization (WHO) pada 11 Maret 2020 telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi. (Baca : Merangin Anggarkan Rp1 Miliar untuk Tangani Corona)

Di Aceh sendiri, ada peningkatan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) Covid-19 di Aceh. Karena itu, Pemprov Aceh memandang perlu dilakukan penanganan secara cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar pemerintah daerah.

“Maka perlu ditetapkan status tanggap darurat skala provinsi untuk penanganan virus corona,” kata Nova Iriansyah dalam surat keputusan tersebut. (Baca : Cegah Corona, Bali Berlakukan Lockdown)

Penetapan status tanggap darurat skala provinsi tersebut bertujuan untuk pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, juga lebih menjamin kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi atau merespons penyebaran COVID-19. Status tanggap darurat ini bisa saja diperpanjang atau justru diperpendek bergantung perkembangan situasi.
(muh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8692 seconds (0.1#10.140)