Kadisnaker Kota Bekasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Jum'at, 16 Mei 2025 - 12:57 WIB
loading...
A
A
A
Ketiganya diduga melakukan pemufakatan jahat dalam perkara pengadaan itu. Zarkasih, selaku Kadispora saat itu diduga menunjuk langsung PT.CIA untuk melakukan pengadaan.
"Peran tersangka AZ dalam hal ini pengguna anggaran di antaranya melakukan pengarahan untuk menunjuk PT CIA sebagai penyedia (barang pengadaan) dan menerima fee," ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi, Haryono.
Baca juga: BPBD Kota Bekasi Sebut Pengungsi Banjir Telah Kembali ke Rumah
Kejari menilai pemufakatan jahat itu merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp4,9 miliar. Meski demikian, nilai kerugian pasti masih dan konstruksi perkara ini belum dirinci lebih dalam.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada intinya konstruksi pasal itu mengatur perbuatan tersangka yang memperkaya diri dan atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan merugikan keuangan negara.
"Peran tersangka AZ dalam hal ini pengguna anggaran di antaranya melakukan pengarahan untuk menunjuk PT CIA sebagai penyedia (barang pengadaan) dan menerima fee," ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi, Haryono.
Baca juga: BPBD Kota Bekasi Sebut Pengungsi Banjir Telah Kembali ke Rumah
Kejari menilai pemufakatan jahat itu merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp4,9 miliar. Meski demikian, nilai kerugian pasti masih dan konstruksi perkara ini belum dirinci lebih dalam.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada intinya konstruksi pasal itu mengatur perbuatan tersangka yang memperkaya diri dan atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan merugikan keuangan negara.
(cip)
Lihat Juga :