Kadisnaker Kota Bekasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Jum'at, 16 Mei 2025 - 12:57 WIB
loading...
Kadisnaker Kota Bekasi...
Kejari Kota Bekasi menetapkan Kadisnaker Kota Bekasi Ahmad Zarkasih (AZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bekasi anggaran 2023. Foto/SindoNews
A A A
BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bekasi Ahmad Zarkasih (AZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bekasi anggaran 2023. Selain Zarkasih, Kejari juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Keduanya adalah, Direktur Utama PT. Cahaya Ilmu Abadi (CIA) yakni AM dan Muhammad AR (MAR) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah menetapkan tersangka dalam perkara ini yakni MAR, yang kedua AM dan yang ketiga AZ," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah dikutip, Jumat (16/5/2025).

Baca juga: Wali Kota Bekasi Wajibkan Pejabat Punya Ibu Asuh dan Beri Santunan Uang Tunai Tiap Bulan

Perkara korupsi ini dilakukan saat Zarkasih masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi pada 2023. Adapun korupsi ini berkaitan dengan pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi.

Ketiganya diduga melakukan pemufakatan jahat dalam perkara pengadaan itu. Zarkasih, selaku Kadispora saat itu diduga menunjuk langsung PT.CIA untuk melakukan pengadaan.

"Peran tersangka AZ dalam hal ini pengguna anggaran di antaranya melakukan pengarahan untuk menunjuk PT CIA sebagai penyedia (barang pengadaan) dan menerima fee," ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi, Haryono.

Baca juga: BPBD Kota Bekasi Sebut Pengungsi Banjir Telah Kembali ke Rumah

Kejari menilai pemufakatan jahat itu merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp4,9 miliar. Meski demikian, nilai kerugian pasti masih dan konstruksi perkara ini belum dirinci lebih dalam.

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada intinya konstruksi pasal itu mengatur perbuatan tersangka yang memperkaya diri dan atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan merugikan keuangan negara.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Pascakecelakaan Kereta,...
Pascakecelakaan Kereta, Pemkot Bekasi Siagakan Petugas Dishub di Perlintasan Sebidang
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Ditjenpas Pastikan Eks...
Ditjenpas Pastikan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Masih Jalani Hukuman di Lapas Cibinong
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Rekomendasi
NASA Temukan Planet...
NASA Temukan Planet Raksasa dengan Suhu seperti di Bumi dan Dipenuhi Gas Metana
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Menlu Iran Tegaskan...
Menlu Iran Tegaskan Akhir Perang Dideklarasikan Senin, Resmi Berlaku Jumat
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved